Home / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 1 Oktober 2018 - 09:21 WIB

Drs EC Priskodesi Menjabat Pj Sekda Musi Rawas

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan mengangkat Drs EC Priskodesi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Senin (1/10/2018).

Priskodesi sebelumnya menjabat asisten I Bidang Pemerintahan menggantikan H Isbandi Arsyad yang telah memasuki masa purna bakti.

Dalam sambutannya Bupati Musi Rawas menyampaikan ucapan terimakasih kepada H Isbandi Arsyad atas kinerja dan pengabdian serta sumbangsih yang telah diberikannya untuk Kabupaten Musi Rawas ini.

Baca Juga :  PT Pertamina Asset 2 Pendopo Serahkan Bantuan Kedua ke Pemkab Musi Rawas

“Program kerja yang sudah berjalan harus dilanjutkan dan dituntaskan oleh penjabat yang baru,” katanya.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan selamat bertugas kepada Pj Sekda yang baru EC Priskodesi semoga mampu menjalankan amanah dan tugasnya dengan baik. Sehingga dengan kehadirannya di jabatan yang baru dapat ikut berperan membawa Musi Rawas membahana keseluruhan persada Nusantara.

Baca Juga :  Disdukcapil Musi Rawas Membuka Pelayanan Adminduk Hingga Hari Sabtu

“Beliau ini birokrat ulung, mudah-mudahan bisa melanjutkan estafet kerja ini dengan baik,” ucap Bupati.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Musi Rawas, Kejari Lubuklinggau, Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Polres Musi Rawas dan Kodim 0406 MLM, para kepala OPD dan Forum Perangkat Daerah Musi Rawas.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Ikuti Apel di Sumsel, Kalak BPBD Mura: Kesiapsiagaan di Mura sudah Mantab

Advertorial

Hj Yetty Oktarina Prana Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Lubuklinggau Timur Dua

Musi Rawas

Polres Mura Gelar Doa Bersama sebagai Upaya Wujudkan Musi Rawas Aman, Damai dan Sehat

Palembang

Pansus DPRD Sumsel Sampaikan Dua Raperda

Musi Rawas

Tingkatkan Sinergitas Bersama DPMD, PWI Mura Paparkan Tiga Proker

Palembang

Gubernur Pastikan Pemeriksaan Laboratorium Terkait Covid-19 Gratis

Muratara

Persub RTRW Muratara Disetujui, Sudarsono : Segera Ditetapkan Menjadi Perda

Hukum

Ludes untuk Judi, BLT DD Covid-19 Tidak Disalurkan, Berkas Perkara Terduga Kades Sukowarno P21