Home / Nusantara

Jumat, 7 September 2018 - 04:21 WIB

Dewan Pers Verifikasi Faktual SMSI Sumbar

PADANG, Sumatera Headline – Dewan Pers lakukan verifikasi faktual keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumbar, Kamis (6/9/2018) sore. Verifikasi ini dipimpin Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Anthonius Jimmy Silalahi didampingi sejumlah staf sekretariat Dewan Pers.

“Oh, ada juga media siber yang dilengkapi lembaga Ombudsman di sini (Sumbar-red) ya. Ini bagus sekali untuk meningkatkan kepercayaan publik,” celutuk Jimmy saat memeriksa satu per satu berkas kelengkapan administrasi keanggotaan di sekretariat SMSI Sumbar, Jl Jhoni Anwar, Lapai, Padang.

Kelengkapan administrasi yang ditelisik sesuai dokumen standar verifikasi faktual, mulai dari status kantor berikut kelengkapan sarana pendukungnya. Kemudian, kelengkapan administrasi perusahaan anggota SMSI seperti akta notaris berupa perusahaan terbatas (PT), SIUP, TDP, SITU HO, NPWP hingga penanggung jawab media harus berkompetensi utama (UKW Utama). AD/ART yang berbeda dengan pusat, juga ikut ditanyakan terutama soal pergantian tampuk kepemimpinan organisasi.

“Kewajiban berbadan hukum PT ini, sebenarnya untuk kita juga. Di mata hukum, ada pemisahan yang jelas antara kekayaan pemilik dengan badan usaha yang dikelola, jika berstatus PT. Kalau masih bersikeras selain PT, apa mau mempertaruhkan seluruh kekayaan yang dimiliki, jika perusahaannya bermasalah di kemudian hari. Kita kan tak tahu apa yang terjadi di masa depan,” terangnya.

Hadir dalam verifikasi faktual ini, anggota Dewan Penasehat SMSI Sumbar, Rahmat Wartira. Dari jajaran pengurus, hadir Ketua SMSI Sumbar, Syahrial Aziz, Novermal (sekretaris), Tafrizal (bendahara) serta pengurus lainnya seperti Aguswanto, John Edward Rony, Al Imran, Armaidi Tanjung, Nurul Hadi dan Candra.

Baca Juga :  Himbauan Pilkada Damai, Ketum SMS: Desiminasi Media yang berkualitas, Demi Pilkada Serentak 2024 Aman dan Damai

Sebanyak 18 dokumen kelengkapan administrasi perusahaan media siber anggota SMSI Sumbar, diteliti satu per satu oleh Jimmy.

“Kita mencatat, sudah lebih dari 40 perusahaan media siber yang menyatakan bergabung dengan SMSI Sumbar. Namun, legalitas perusahaannya, masih belum memenuhi syarat dari Dewan Pers. Makanya, kita hanya menyediakan data yang memenuhi persyaratan saja untuk diverifikasi,” terang Novermal seputar data perusahaan yang diserahkan untuk diverifikasi faktual.

“Bagi calon anggota yang belum lengkap administrasi perusahaannya, akan jadi pekerjaan rumah kita sebagai sebuah organisasi,” tambah Novermal.

Menanggapi hal ini, Jimmy mengapresiasi SMSI Sumbar yang dinilainya serius menghadapi verifikasi yang akan berujung pada keputusan, menjadikan SMSI sebagai salah satu konstituen (anggota) Dewan Pers.

“Saya lihat, dokumen yang diserahkan tertata rapi. Jelas urutan administrasinya. Lengkap perizinannya. Ini menunjukan SMSI Sumbar serius membina anggota. Kita apresiasi ini. Semoga, hal ini juga ditiru pengurus SMSI lainnya di seluruh provinsi, yang juga akan segera diverifikasi Dewan Pers,” harap Jimmy yang menemukan masih ada perusahaan media siber, penanggungjawabnya belum UKW Utama dari dokumen yang diserahkan.

Baca Juga :  Empat Poin Sikap PWI Sumsel Tolak Rencana Dewan Pers Mengubah Tanggal HPN

Di kesempatan itu, Jimmy kembali menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW), di semua level kompetensi. Apakah itu level, muda, madya terlebih lagi utama. Menurut dia, profesi wartawan dengan ASN itu jauh berbeda.

“ASN itu mengacu pada UU Kepegawaian beserta turunannya. Profesi wartawan itu dilindungi oleh UU Pers. Tak bisa campur aduk, mau jadi ASN tapi berprofesi juga sebagai wartawan,” terang Jimmy.

“Kalau ada ASN yang ikut UKW, segera laporkan ke Dewan Pers. Saya akan cabut kompetensi UKW-nya,” tegasnya.

Di kesempatan itu, Jimmy menyebutkan, DPR akan membuat UU Konvergensi. Aturan ini sangat penting untuk menjawab era konvergensi media yang makin diminati masyarakat.

“Untuk jurnalistik, telah ada UU Pers. Kemudian juga ada UU ITE yang mengatur tentang transaksi elektronik. Yang belum ada itu aturan tentang konvergensi media. Dewan Pers telah beberapa kali berdialog dengan DPR seputar perlunya UU Konvergensi ini,” terangnya.

Usai jalani verifikasi faktual, Novermal menyampaikan terima kasih pada Dewan Pers serta pengurus dan anggota SMSI Sumbar, yang telah mendukung salah satu syarat sebagai organisasi cabang di daerah.

“Semoga SMSI segera jadi konstituen Dewan Pers,” harapnya.

Editor : J. Silitonga

(rilis/kyo-valora)

Share :

Baca Juga

Nusantara

RUU P2APBN 2021 Disahkan Menjadi Undang Undang

Nusantara

Srikandi SMSI Pimpin Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Covid-19

Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi

Nusantara

Saleh Husin : Smart Class Room Fakultas Teknik UI Guna Mencetak SDM Unggul

Nusantara

Jokowi : Saatnya Pers menjadi Motor Pembangunan dalam Membangun Narasi Baru di Suasana Kemajuan Teknologi

Nusantara

Buka Munas IV PATRI, Tutut akan Dampingi Transmigran Memajukan Bangsa

Nusantara

Presiden Jokowi : Indonesia Bisa Masuk 4 Besar Ekonomi Terkuat Dunia

Jambi

PHE Jambi Merang Raih Predikat ‘The Promising’ di Ajang Indonesia Green Award (IGA) ke 15