Home / Nusantara

Rabu, 18 April 2018 - 10:33 WIB

Cuti Bersama Lebaran Ditambah Tiga Hari

JAKARTA, Sumatera Hradline – Pemerintah menambah cuti bersama Idul Fitri dengan melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Baca Juga :  Usai Dilantik Presiden, Menpan RB Diminta Percepat Reformasi Birokrasi

Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. “Tambahan cutinya tanggal 11, 12 dan 20 Juni,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam penandatanganan SKB tiga Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (18/04).

Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Puan menambahkan, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama itu terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. “Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,” jelas Puan.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Dampingi Menpan RB Studi Tiru ke Azerbaijan

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga. “Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi,” imbuh cucu Presiden Pertama RI tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Naskah : Jhuan

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas Menpan RB

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ketua Umum SMSI: Pemerintah Pusat Harus Pertahankan Potensi Keindahan Toba

Nusantara

SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Kerjasama Eksplorasi di Area Terbuka Indonesia

Nusantara

Kepala SKK Migas Lantik 58 Pegawai Setingkat Kepala Divisi di Lingkungan SKK Migas

Ekonomi

Pembawa Acara dari Empat Negara Eksplorasi Budaya Taiwan

Kesehatan

Pekerja MedcoEnergi Donorkan 1.000 Kantong Darah di Seluruh Indonesia

Nusantara

Titiek Soeharto: Posyandu Garda Terdepan Cegah Penyakit

Nusantara

Presiden Ajak Masyarakat Sambut dan Promosikan Asian Games di Jakarta dan Palembang

Edukasi

Wartawan Utama