Home / Lubuklinggau

Kamis, 2 April 2020 - 12:24 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Arahan SKB yang Disepakati dan Ditandatangani Bersama

LUBUKLINGGAU, SH – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemkot Lubuklinggau, Forkopimda Kota Lubuklinggau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, DPD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lubuklinggau, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan organisasi kemasyarakat (Ormas) Kota Lubuklinggau disampaikan arahan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau. Surat ini dikeluarkan dan ditandatangani bersama pada 2 April 2020.

Surat ini berlaku sejak tanggal 2 April 2020 dan akan ditinjau kembali apabila keadaan membaik dalam waktu yang belum ditentukan. Warga Kota Lubuklinggau diharap dapat menaati arahan yang telah dikeluarkan ini, sehingga dapat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Status PPKM di Musi Rawas Turun ke Level 2, Bupati Imbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga:

Dengan ini diserukan kepada masyarakat Kota Lubuklinggau untuk :

a. Pelaksaan Akad Nikah/pencatatan nikah dihindari tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) orang;
b. Menunda atau meniadakan sementara semua kegiatan keagamaan, sosial budaya yang bersifat mengumulkan massa;
c. Segala kegiatan ibadah (shalat jumat, shalat jamaah, kebaktian, misa, sembahyang dan kegiatan ibadah lainnya) yang sifatnya mengumpulkan orang banyak untuk dapat ditiadakan sementara dan diharapkan untuk beribadah di rumah masing-masing;
d. Menghimbau kepada kaum muslimin untuk mengantikan shalat jumat dengan shalat zuhur di rumah masing-masing dan memperbanyak dzikir serta doa;
e. Adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu shalat;
f. Menyerukan keada umat begama untuk kembali mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa dengan segera bertaubat dan meninggalkan segala bentuk maksiatan serta memperbanyak doa dan ibadah di rumah masing-masing;
g. Tetap menjaga kebersihan dan sterlisasi lingkungan rumah, masjid/mushalah serta rumah ibadah;
h. Mengurangi aktifitas
di luar rumah kecuali untuk kondisi yang sangat penting.

Baca Juga :  Terdampak Covid-19, Pemkab Musi Rawas Distribusikan 19 Ton Beras di Kecamatan BTS Ulu

Editor: J. Silitonga

Sumber: Kominfo

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Kuliah Umum di Unmura, SKK Migas dan KKKS Edukasi Hulu Migas untuk Negeri

Lubuklinggau

Aplikasi Si-Pokat Akan Mulai Diterapkan bagi Ketua RT di Lubuklinggau

Lubuklinggau

350 Personel Gabungan Diturunkan Menjaga Rapat Pleno KPU Lubuklinggau

Kesehatan

TPPS Tuntas Laksanakan Aksi Konvergensi Stunting

Advertorial

DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan Lima Raperda

Lubuklinggau

Kwalitas Tidak Bagus, Wako Minta Beras Untuk Sembako Dikembalikan

Lubuklinggau

Harganas ke-29, Kota Lubuklinggau Raih Tiga Juara

Lubuklinggau

Pemkot Lubuklinggau Terima Hibah 8 Jenis Barang Milik Negara