Home / Lubuklinggau

Kamis, 2 April 2020 - 12:24 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Arahan SKB yang Disepakati dan Ditandatangani Bersama

LUBUKLINGGAU, SH – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemkot Lubuklinggau, Forkopimda Kota Lubuklinggau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, DPD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lubuklinggau, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan organisasi kemasyarakat (Ormas) Kota Lubuklinggau disampaikan arahan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau. Surat ini dikeluarkan dan ditandatangani bersama pada 2 April 2020.

Surat ini berlaku sejak tanggal 2 April 2020 dan akan ditinjau kembali apabila keadaan membaik dalam waktu yang belum ditentukan. Warga Kota Lubuklinggau diharap dapat menaati arahan yang telah dikeluarkan ini, sehingga dapat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Pasar di Lubuklinggau Ditertibkan, Pedagang akan Di Rapid Test

Baca juga:

Dengan ini diserukan kepada masyarakat Kota Lubuklinggau untuk :

a. Pelaksaan Akad Nikah/pencatatan nikah dihindari tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) orang;
b. Menunda atau meniadakan sementara semua kegiatan keagamaan, sosial budaya yang bersifat mengumulkan massa;
c. Segala kegiatan ibadah (shalat jumat, shalat jamaah, kebaktian, misa, sembahyang dan kegiatan ibadah lainnya) yang sifatnya mengumpulkan orang banyak untuk dapat ditiadakan sementara dan diharapkan untuk beribadah di rumah masing-masing;
d. Menghimbau kepada kaum muslimin untuk mengantikan shalat jumat dengan shalat zuhur di rumah masing-masing dan memperbanyak dzikir serta doa;
e. Adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu shalat;
f. Menyerukan keada umat begama untuk kembali mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa dengan segera bertaubat dan meninggalkan segala bentuk maksiatan serta memperbanyak doa dan ibadah di rumah masing-masing;
g. Tetap menjaga kebersihan dan sterlisasi lingkungan rumah, masjid/mushalah serta rumah ibadah;
h. Mengurangi aktifitas
di luar rumah kecuali untuk kondisi yang sangat penting.

Baca Juga :  BPOM Terbitkan EUA Vaksin Produksi Dalam Negeri Indovac

Editor: J. Silitonga

Sumber: Kominfo

Share :

Baca Juga

Covid-19

Tinjau Kesiapan Sekolah Tatap Muka di Lubuklinggau, Wawako Imbau Disiplin Prokes

Lubuklinggau

Si Jago Merah Melahap Rumah di Lubuklinggau

Lubuklinggau

Kelurahan Tangguh Bersih Narkoba di Lubuklinggau Diresmikan

Lubuklinggau

Pengurus SMSI Lubuklinggau Resmi Dilantik, Ini Pesan Pj Wali Kota

Lubuklinggau

Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Sungai Kelingi Dua

Ekonomi

Penjaga Masjid di Lubuklinggau Terima Kios Mart-Booth dari Bank Sumsel Babel

Kriminal

Kaca Mobil Pajero Pecah, Uang 400 Juta Hampir Raib

Covid-19

Binda Sumsel Buka Gerai Vaksin di Puskesmas Simpang Periuk