Home / Lubuklinggau

Kamis, 2 April 2020 - 12:24 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Arahan SKB yang Disepakati dan Ditandatangani Bersama

LUBUKLINGGAU, SH – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemkot Lubuklinggau, Forkopimda Kota Lubuklinggau, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, DPD Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lubuklinggau, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan organisasi kemasyarakat (Ormas) Kota Lubuklinggau disampaikan arahan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau. Surat ini dikeluarkan dan ditandatangani bersama pada 2 April 2020.

Surat ini berlaku sejak tanggal 2 April 2020 dan akan ditinjau kembali apabila keadaan membaik dalam waktu yang belum ditentukan. Warga Kota Lubuklinggau diharap dapat menaati arahan yang telah dikeluarkan ini, sehingga dapat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  Pastikan Warganya Sudah Dapat Sembako, Wako Perintahkan RT dan Lurah Turun Langsung ke Lapangan

Baca juga:

Dengan ini diserukan kepada masyarakat Kota Lubuklinggau untuk :

a. Pelaksaan Akad Nikah/pencatatan nikah dihindari tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) orang;
b. Menunda atau meniadakan sementara semua kegiatan keagamaan, sosial budaya yang bersifat mengumulkan massa;
c. Segala kegiatan ibadah (shalat jumat, shalat jamaah, kebaktian, misa, sembahyang dan kegiatan ibadah lainnya) yang sifatnya mengumpulkan orang banyak untuk dapat ditiadakan sementara dan diharapkan untuk beribadah di rumah masing-masing;
d. Menghimbau kepada kaum muslimin untuk mengantikan shalat jumat dengan shalat zuhur di rumah masing-masing dan memperbanyak dzikir serta doa;
e. Adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuknya waktu shalat;
f. Menyerukan keada umat begama untuk kembali mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa dengan segera bertaubat dan meninggalkan segala bentuk maksiatan serta memperbanyak doa dan ibadah di rumah masing-masing;
g. Tetap menjaga kebersihan dan sterlisasi lingkungan rumah, masjid/mushalah serta rumah ibadah;
h. Mengurangi aktifitas
di luar rumah kecuali untuk kondisi yang sangat penting.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Jalan Simpang RCA - Masjid Agung As Salam Lubuklinggau Ditutup Selama 5 Jam

Editor: J. Silitonga

Sumber: Kominfo

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel Kunker ke Lubuklinggau

Lubuklinggau

‘Maju Bersama di Era Digital’ Berikut Visi Misi Dr H Hadi Prayogo Nahkodai PWI Sumsel

Lubuklinggau

Peserta dari Luar Wilayah Sumsel juga Ikuti Swimming Competition di Lubuklinggau

Lubuklinggau

Buka Ultimate Festival Of SMANDA 2020, Walikota Ajak Pelajar Dukung Program Ayo Ngelong ke Lubuklinggau 22.2.22

Kriminal

“Gelapkan” Setoran Konsumen Eks Karyawan Leasing Diamankan Polisi

Lubuklinggau

Kwalitas Tidak Bagus, Wako Minta Beras Untuk Sembako Dikembalikan

Lubuklinggau

Tiga Kegiatan Besar Pemkot Lubuklinggau di Bulan April 2019

Lubuklinggau

Sosialisasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Via Zoom Meeting