Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Pastikan Warganya Sudah Dapat Sembako, Wako Perintahkan RT dan Lurah Turun Langsung ke Lapangan

Kriminal

Wartawan di Lubuklinggau Babak Belur di Hajar Oknum Berseragam

Hukum

Gara-gara Sambal, Dua Pelajar SMP Berduel Tewaskan Satu Orang

Lubuklinggau

Pembangunan Infrastruktur Jalan di Lubuklinggau Sudah Baik

Lubuklinggau

HPN dan Porwada Tingkat Sumsel Berlangsung 7-9 April 2020 di Lubuklinggau

Kriminal

Empat Kali Terlibat Curat, ABG ini Kembali Berulah

Lubuklinggau

Satlantas Polres Lubuk Linggau Sosialisasi Bahaya Balap Liar di MTsN 1

Hukum

Dua Kecepek Laras Panjang Diserahkan Warga ke Polsek Rupit
error: Content is protected !!