Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Jelang Ramadhan, Pertamina Tambah Stok BBM dan LPG 20 Persen

Lubuklinggau

Binda Makin Intensi Tunjukan Kepeduliannya Terhadap Warga

Hukum

Satu Pelaku Pembakaran Camp PT MAP ‘Dipelor’ Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara

Advertorial

Gubernur Sumsel Resmikan Jembatan Ulak Lebar di Lubuklinggau

Lubuklinggau

Kawasan Wisata Terpadu Lubuklinggau akan Segera Terwujud

Lubuklinggau

Pengurus SMSI Lubuklinggau Resmi Dilantik, Ini Pesan Pj Wali Kota

Hukum

Jelang Pilkada, Polres Musi Rawas Gelar Simulasi Sispamkota

Lubuklinggau

Kepengurusan SMSI Silampari Terbentuk, Agus Hubya Jabat Ketua