Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Dana Desa Harus Dipertanggung jawabkan

Hukum

Lima Tersangka Dugaan Kasus Perkebunan di Musi Rawas dilimpahkan ke Penuntut Umum

Lubuklinggau

Resmikan LIDRA , Gubernur Sumsel: Lokasinya Strategis dan Representatif sebagai Tempat Wisata Unggulan di Lubuklinggau

Hukum

Antisipasi Rencana Aksi Susulan Massa Simpatisan Paslon, Polres Lahat Lakukan Pengamanan Kantor Panwaslu

Lubuklinggau

Hari Guru Nasional, Walikota Lubuklinggau Terima Penghargaan dari PGRI

Kesehatan

Konsisten Berikan Perlindungan untuk Masyarakat

Hukum

Cekcok Mulut Tak Terima Dicerai, Suami Nekat Bakar Rumah Beserta Istri

Lubuklinggau

Wako Lubuklinggau Hadiri Launching Program Double Degree