Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Buntut Tak Lolos Seleksi Balonkades, Lima Orang Geruduk DPMD Musi Rawas

Advertorial

KPU Kota Lubuklinggau Sukses Gelar Debat Publik

Hukum

Kunker Anggota Komisi III DPR RI ke Banten, Soroti Kelebihan Penghuni Lapas

Lubuklinggau

Tiga Pilar Kamtibmas Gelar Lomba Kelurahan Tangkal Covid

Hukum

Wabup Lahat Pimpin Razia Kafe Remang-remang, 7 Wanita dan 53 Botol Miras Terjaring Razia

Covid-19

Hari Kedua, Bantuan Sembako Didistribusikan di Kecamatan Lubuklinggau Barat II

Lubuklinggau

Walikota Lubuklinggau Tandatangani Pencanangan Zona Integritas

Kriminal

Buang Barang Bukti ke Kolong Mobil, Terduga Pengedar Sabu Asal Jambi di Bekuk Polisi di Lubuklinggau