Home / Hukum / Lubuklinggau

Kamis, 10 Agustus 2017 - 06:04 WIB

Belum Ada Jaminan Keamanan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau Tunda Eksekusi Lahan

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menunda rencana eksekusi lahan seluas 1,5 ha dan bangunan di atas tanah milik Perum Damri berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian disampaikan Humas PN Lubuklinggau, Hendri Agustian, Kamis (10/08/2017). “Kita masih menunda, karena tidak ada jaminan keamanan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Untuk saat ini pihaknya sendiri belum berani memastikan sampai kapan penundaan ini berlangsung.

Sementara itu walaupun dilakukan penundaan eksekusi, massa masih tetap bertahan. Terpantau, setelah pukul 12.00 Wib, massa tidak lagi terpusat dan berorasi di depan akses masuk jalan Mayor Toha.

Hanya ada sebagian massa berada di depan jalan masuk. Sebagian lagi berada di dalam depan bangunan sepanjang Jalan Mayor Toha hingga Kampus STKIP. **

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Binda Sumsel Gelar Vaksin di Dua Puskesmas di Lubuklinggau

Lubuklinggau

Buka Pelayanan Vaksinasi di Tiga Lokasi Sekaligus

Kriminal

Kaca Mobil Pajero Pecah, Uang 400 Juta Hampir Raib

Hukum

Kiyu dan Tara Berdamai, Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan

Lubuklinggau

Kejuaraan Futsal Liga Nusantara Sumatera Selatan 2023 Dimulai

Lubuklinggau

Batik Gelitik Diharapkan Dapat Menggelitik Pencintanya

Lubuklinggau

Hari Guru Nasional, Walikota Lubuklinggau Terima Penghargaan dari PGRI

Lubuklinggau

Satgas RAFI, Amankan Ketersediaan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri