Home / Kriminal / Musi Rawas

Selasa, 17 April 2018 - 06:02 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Karyawan J&T Express

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Andi Nata alias Epeng (37) warga Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Minggu (15/4/2018) lalu diringkus anggota Polsek Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku Epeng ditangkap setelah Kepolisian Sektor Tugumulyo menerima laporan dari korban Nasif Abdillah (31) warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dengan bukti lapor LP / B-15/ IV/ 2018 / SUMSEL / Res Mura / Sek.Tgm, Tanggal 15 April 2018.

Peristiwa penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya yang disampaikan dalam pesan rilis melalui Bagian Humas Polres Musi Rawas, Selasa (17/4/2018).

Baca Juga :  Bacok Security PT Lonsum, Saswanto Dibekuk Polisi

Dalam keterangannya, korban Nasif yang merupakan karyawan J&T Express pada Sabtu (14/4/2018) lalu sekitar jam 14.00 Wib pulang ke kantornya di Desa Widodo Kecamatan Tugumulyo.

Korban langsung memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya dan langsung masuk kedalam kantor untuk menunaikan shalat.

Sial baginya dikarenakan terburu-buru hingga lupa mencabut kunci kontak. Yang mengakibatkan kendaraannya hilang di bawa pencuri.

“Saat korban keluar dari kantor sepeda motornya miliknya sudah hilang, namun korban sempat melihat dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Revo lis biru,” ungkap Dedi.

Setelah menerima laporan dari korban dan mendapatkan keterangan yang cukup lanjut Dedi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan yang ada anggota berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga :  Giat Patroli dan Razia dilakukan Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku dan berdasarkan hasil penyelidikan tim, kata Dedi, diketahui saat itu keberadaan pelaku sedang di salah satu bengkel mobil yang berada di kawasan Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau.

Akhirnya pelaku Curanmor ini berhasil diringkus petugas tanpa melakukan perlawanan.

“Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan pelaku saat ini dibawa ke Mapolsek Tugumulyo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dedi.

Naskah : Jhuan

Editor : J. Silitonga

Sumber : humas Polres Musi Rawas

Share :

Baca Juga

Hukum

Terpidana Kasus Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Pantau Pelaksanaan Tes CPNS

Musi Rawas

Hindari Kecelakaan, Polres dan BPPD Mura Lakukan Penanganan Longsor di Jalinsum Desa Kebur

Musi Rawas

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Musi Rawas Tanam Jagung Serentak

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Bersama Forkopimda Monitor Pelaksanaan Pilkades

Kriminal

Tragis, Karena Cemburu Suami Tega Habisi Nyawa Istri

Musi Rawas

Polisi dan Massa Bentrok di Agro Politan Center Muara Beliti

Hukum

Polres Musi Rawas Musnahkan 116,60 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Kasus