Home / Nusantara

Rabu, 11 April 2018 - 12:21 WIB

Holding Migas Resmi Berdiri

*Menteri BUMN Tandatangani Akta Pengalihan Saham Milik Negara di PGN ke Pertamina*

JAKARTA, Sumatera Headline – Menteri BUMN Rini M Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk kepada PT Pertamina (Persero).

Ditandatanganinya akta tersebut, maka Holding BUMN Migas resmi berdiri dengan Pertamina sebagai induk perusahaan (holding) dan PT PGN Tbk sebagai anggota holding.

Pembentukan holding BUMN Migas ini sesuai arahan Presiden pada Oktober 2016 yang dituangkan dalam Roadmap Pengembangan BUMN yang telah dikordinasikan dengan berbagai pihak terkait.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media F. Harry Sampurno mengatakan, langkah selanjutnya adalah proses integrasi PT Pertagas yang merupakan anak usaha Pertamina ke PGN. Sehingga PGN akan menjadi Sub-Holding Gas di bawah Pertamina.

Dikatakannya, tim gabungan dari Pertamina dan PGN terus menuntaskan rencana integrasi dimaksud dengan sasaran tercapainya konsolidasi keuangan yang sehat dan tax planning yang optimal.

“Dengan masuknya PT Pertagas ke PGN maka PGN akan menjadi pengelola midstream sampai distribusi dan niaga gas” kata Harry di Jakarta, Rabu (11/04/2018).

Baca Juga :  Obligasi Pelindo IV Bisa Percepat Konektivitas Indonesia Timur

Harry menjelaskan, Menteri BUMN juga telah menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Pertamina terkait perubahan atau peningkatan modal dan menyetujui pula integrasi PT Pertagas ke dalam PGN.

Beberapa pertimbangan yang disampaikan Direksi Pertamina dalam mengintegrasikan Pertagas ke dalam PGN antara lain, lini bisnis yang sama dalam hal transportasi dan niaga gas, terdapat potensi penghematan biaya operasional dan Capex karena hilangnya tumpang tindih dalam pengembangan infrastruktur, dapat menciptakan infrastruktur gas yang terintegrasi, menciptakan kinerja keuangan konsolidasi yang sehat, memperkuat struktur permodalan PGN sehingga membuka ruang untuk meningkatkan kapasitas hutang untuk pengembangan bisnis gas dan meningkatkan setoran dividen serta pajak kepada negara.

Terkait dengan terlewatinya batas waktu 60 hari penandatanganan Akta Pengalihan Saham, sebagaimana dipersyaratkan pada keputusan RUPS Luar Biasa PGN pada 25 Januari 2018 lalu, menurut Harry keputusan tersebut akan dikukuhkan kembali pada RUPS Tahunan PGN pada 26 April 2018 mendatang. Dengan demikian, terlewatinya batas waktu 60 hari dimaksud bukan berarti holding BUMN Migas batal.

Baca Juga :  Evaluasi Proyek Kontruksi BUMN, Rini Soemarno Tugaskan Konsultan Independen

“Sebab, terbentuknya holding BUMN Migas secara hukum terjadi saat dilakukannya penandatanganan Akta Pengalihan Saham dimana seluruh hak-hak Negara RI selaku
pemegang 56,96% saham Seri B di PGN secara hukum telah beralih kepada Pertamina,” ungkap Harry.

Ia pun mempertegas bahwa perubahan nama PGN dengan menghilangkan kata “Persero” semata-mata merupakan aspek administratif. PGN akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN lainnya untuk hal-hal yang sifatnya strategis.

Dengan begitu tambahnya, negara tetap memiliki kontrol terhadap PGN, baik secara langsung melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna, maupun secara tidak langsung melalui Pertamina selaku induk, seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.

“Hal strategis, seperti perubahan Anggaran Dasar, dan pengusulan pengurus perusahaan, masih harus dengan persetujuan saham dwiwarna, apalagi jika melakukan perubahan struktur modal atau right issue tentu harus dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam PP 72/2016,” tutup Harry.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas Kementrian BUMN

Share :

Baca Juga

Nusantara

Soal Rektor Asing Masih akan Dimatangkan, Namun Fokus Utama, SDM yang Unggul dan Semangat Untuk Lebih Baik

Hukum

Mahkamah Konstitusi Wajib Putuskan Pendapat DPR Terkait Pemakzulan

Nusantara

Kawal Pelaksanaan Program 2023 SKK Migas Kumpulkan CEO KKKS

Nusantara

Presiden Jokowi : Indonesia Bisa Masuk 4 Besar Ekonomi Terkuat Dunia

Nusantara

Aturan Pengendalian Transportasi Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Mulai Diterbitkan

Nusantara

Catatan Akhir Tahun 2022 PWI Pusat

Nusantara

HPN Surabaya, Alex Terima Golden Award Kreator Go Internasional

Nusantara

Kementerian PANRB: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020 Ditunda