MUSI RAWAS UTARA, Sumatera Headline – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas menangkap seorang pria dengan inisial AC (30) yang diduga pengedar narkoba di depan rumahnya, Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Senin (2/4/2018) sekitar jam 15.30 Wib.
Tersangka ditangkap setelah anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat adanya aktifitas tersangka mengedar narkoba di wilayah itu.
Peristiwa penangkapan itu dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba, AKP Suryadi.
Setelah menerima informasi ungkap Suryadi, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, lalu tersangka dilakukan penggeledahan.
“Pada saat tersangka sedang berada didepan rumahnya, tersangka langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 7 plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga shabu yang disimpan disaku celana bagian kiri depan,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan tersebut sambungnya diakui milik tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“BB yang diamankan 7 plastik klip yang berisi kristal-kristal putih diduga Shabu dengan berat 1,02 gr dan 1 bungkus rokok Sampurna,” pungkas Suryadi.
Editor : J. Silitonga









