Home / Kriminal / Musi Rawas

Jumat, 12 Januari 2018 - 11:02 WIB

Berkelana Setahun Lebih, Yosef Akhirnya Tertangkap Juga

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Kurang lebih satu tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi, Yosef Bin Toni (30), warga RT 06 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini akhirnya ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis 11 Januari 2018 pukul 22.00 WIB.

Pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang di sangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasruddin membenar kejadian penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No. LP / B- 01 / I / 2017 / Sumsel / ResMura / Lktn tanggal 01 Januari 2017 dan DPO / 03 / I / 2017/ Reskrim,” jelas Nasarudin, Jumat (11/1/2018).

Kronologi kejadian itu jelasnya terjadi pada Minggu 1 Januari 2017 yang lalu. Pelaku bersama empat orang temannya melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan milik Ahwa Bin Ahmad Nirwana (28) di RT 10 Muara Bandar Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas sekitar jam 00.30 WIB.

Baca Juga :  Tim Elang Polres Musi Rawas Amankan Pelaku Pembawa 2.090 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi

“Yosef dan kawan-kawan mengambil buah kelapa sawit yang sudah dipanen dan telah diletakan di TPH (tempat pengumpul hasil) dengan cara mengangkut buah menggunakan Mobil L300 Pick Up,” urainya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 4 Ton buah kelapa sawit dengan tafsiran senilai Rp 4.800.000,-.

“Dan korban melapor dan menuntut sesuai hukum yang berlaku,” sambungnya.

Sementara dari hasil pengembangan dan penyelidikan penangkapan terhadap pelaku ini setelah polisi menerima informasi keberadaan tersangka yang diketahui telah kembali dan berada di rumahnya.

Baca Juga :  Tim Pencak Silat Polres Musi Rawas Raih Tiga Medali di Kejuaraan Silat Nasional

Kemudian dipimpin langsung Kapolsek Muara Lakitan AKP Nasruddin dan Kanit Reskrim beserta personil Polsek langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku.

“Saat ditangkap pelaku sedang bersembunyi didalam lemari kamar tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Lakitan guna proses penyidikan lebih Lanjut,” tandasnya.

Sementara sebelumnya, tiga orang temannya telah di tangkap dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Lubuklinggau dan satu orang lagi masih buron.

“Tiga orang telah menjalani hukuman di LP Lubuklinggau, mereka adalah Asmawi, Novi Anggara dan Erwin. Sementara satu orang lagi atas nama Darwin masih buron,” ungkap kapolsek. (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Advertorial

Cegah Stunting, Bupati Musi Rawas Serahkan Bantuan Paket Gizi dan Sembako

Musi Rawas

154 Rumah Tak Layak Huni di Musi Rawas Direhab

Hukum

Bongkar Kasus Judi Online, 78 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Kurban 14 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing

Musi Rawas

Melawan Saat Ditangkap, Begal Asal Terawas Tewas

Hukum

Sadar dan Taat Hukum, Warga TPK Serahkan Kecepek

Musi Rawas

‘Umak’ Musi Rawas Harap SMSI Silampari Eksplor Potensi Daerah

Musi Rawas

Kapolres Mura Periksa Sikap Tampang Personilnya