PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026, dengan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Dalam program pemutihan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memperoleh pembebasan tunggakan dan denda dengan ketentuan cukup membayar pajak untuk dua tahun, yakni satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.
Selain pembebasan tunggakan dan denda, Pemprov Sumsel juga memberikan diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu sebelum jatuh tempo.
Khusus kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk, diberikan diskon hingga 50 persen.
Program tersebut juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebutkan, program pemutihan merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.
“Permintaan pemutihan menjadi perhatian kita karena menunjukkan adanya masyarakat yang ingin kembali memenuhi kewajiban pajaknya,” demikian pernyataan Herman Deru dalam materi sosialisasi program tersebut.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menyampaikan bahwa program pemutihan PKB berlangsung selama satu bulan, mulai 1 sampai 31 Oktober 2026, disertai sejumlah insentif bagi wajib pajak.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Selatan dapat memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditetapkan.
Pemprov Sumsel mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah. (Eko)
Editor: Jhuan









