Home / Hukum / Musi Rawas

Rabu, 2 September 2026 - 16:06 WIB

Kejari Musi Rawas Catat PNBP Lebih dari Rp64 Miliar Periode Januari–September 2026

Kajari Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad saat press release pencapaian kinerja Kejari Musi Rawas dari Januari - September 2026

Kajari Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad saat press release pencapaian kinerja Kejari Musi Rawas dari Januari - September 2026

MUSI RAWAS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih dari Rp64 miliar sepanjang Januari hingga September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari denda, uang rampasan, dan uang pengganti dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Capaian itu disampaikan Kepala Kejari Musi Rawas Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad SH MH dalam press release yang digelar di sela-sela coffee morning dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kantor Kejari Musi Rawas, Rabu (2/9/2026).

Selain PNBP lebih dari Rp64 miliar, Kejari Musi Rawas mencatat penerimaan uang rampasan negara sebesar Rp61.803.987.500 yang bersumber dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Capaian tersebut merupakan bagian dari rekapitulasi kinerja enam bidang Kejari Musi Rawas, yakni Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum (Pidum), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB).

Di bidang Pidum, Kejari Musi Rawas mencatat 264 perkara pada tahap prapenuntutan. Jumlah tersebut mencapai 628 persen dari target 42 perkara.

Pada tahap penuntutan, terdapat 228 perkara atau 584 persen dari target 39 perkara. Sedangkan eksekusi mencapai 182 perkara atau 1.070 persen dari target 17 perkara.

Untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), tercatat tiga perkara dari target tujuh perkara atau 42,85 persen.

Realisasi anggaran untuk kegiatan prapenuntutan, penuntutan, eksekusi, dan Restorative Justice masing-masing mencapai 100 persen dari pagu yang tersedia.

Baca Juga :  Korlantas Polri Terapkan Tiga Skema Antisipasi Kemacetan Saat Lebaran 2024

Seksi Pidum juga mencatat penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 693 berkas tilang. Dari jumlah tersebut, penerimaan denda dan biaya perkara mencapai Rp54.446.000.

Sementara itu, bidang Pidsus menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Musi Rawas yang telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sementara penanganan dugaan korupsi Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri, Kejari Musi Rawas telah menetapkan tersangka.

Adapun dugaan korupsi terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan unsur melawan hukum.

Satu perkara dugaan korupsi kegiatan di Desa Lubuk Muda telah siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Pada tahap eksekusi, Kejari Musi Rawas telah mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi. Para terpidana menjalani pidana badan antara satu hingga empat tahun penjara, denda hingga Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,486 miliar.

Di bidang Datun, Kejari Musi Rawas menangani 23 perkara bantuan hukum, terdiri atas satu perkara litigasi dan 22 perkara nonlitigasi.

Selain itu, tercatat satu kegiatan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum dan 13 kegiatan pelayanan hukum. Rinciannya, 12 pelayanan hukum langsung dan satu pelayanan hukum daring melalui aplikasi Halo JPN.

Bidang Datun juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp4.739.735.632 serta menandatangani 10 perjanjian kerja sama dengan berbagai instansi.

Baca Juga :  Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Pada bidang PAPBB, Kejari Musi Rawas mencatat pengembalian barang bukti pada 27 perkara dan pemusnahan barang bukti pada 45 perkara.

Lelang barang bukti dilakukan terhadap sembilan perkara dengan nilai Rp583.616.000. Sementara penjualan langsung mencakup 45 perkara dengan nilai Rp70.176.000.

Di bidang Intelijen, seluruh target kegiatan dalam Rencana Kerja Kegiatan (RKK) telah direalisasikan. Kegiatan tersebut meliputi program Jaksa Masuk Sekolah di empat sekolah, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, pengamanan penyitaan uang barang bukti dalam perkara dugaan korupsi Dana PSR, siaran Jaksa Menyapa di Pal TV sebanyak empat episode, serta penerangan hukum melalui Jaringan Hukum Terpadu (JAKUMDU).

Realisasi anggaran bidang Intelijen mencapai Rp34.996.000 dari target Rp36.860.000 atau 94,94 persen.

Sementara itu, pagu anggaran Kejari Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 yang tercatat pada bidang Pembinaan mencapai Rp11.803.088.000.

Hingga September 2026, realisasi anggaran mencapai Rp10.832.645.014 atau 91,78 persen.

Dr Ema mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Musi Rawas meningkatkan kualitas penegakan hukum yang humanis, transparan, dan akuntabel.

“Saya mengajak masyarakat dan seluruh elemen terkait berperan aktif mendukung penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” ucap Ema didampingi para kepala seksi di jajaran Kejari Musi Rawas.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Kebersamaan dan Keakraban, Polisi VS Wartawan di Meja Gaple

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2018

Musi Rawas

Persiapan Pengamanan Pilkada, Anggota Polres Musi Rawas Berusia 40 Tahun Keatas Periksa Kesehatan

Musi Rawas

Gubernur Sumsel: Jalan Sekayu–Muara Beliti Segera Diperbaiki, Palembang–Betung Juga Diusulkan Peningkatan

Musi Rawas

Pererat Silaturahmi Hj Suwarti Safari Ramadhan ke Suka Maju

Musi Rawas

EC Priscodesi Undur Diri dari Jabatan Sekda Musi Rawas

Musi Rawas

SKK Migas, Medco E&P dan PWI Musi Rawas Distribusikan Sembako Bagi Anak Santri

Musi Rawas

Ciptakan Kamtibmas, Polsek Muara Beliti Giat KRYD