Home / Kriminal / Sumsel

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:54 WIB

Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Penipuan Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026.

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026.

PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 terkait beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026. Saat itu, pendaftaran resmi belum dibuka dan baru dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.

“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” kata AKBP Listyono.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan, Dua Tersangka Ditangkap

Hasil penyelidikan mengungkap tersangka berinisial MF membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026. Melalui situs tersebut, pelaku memasang kode pembayaran QRIS yang mengarahkan calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah disiapkan.

Sementara itu, tersangka FC berperan menyebarkan tautan website palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran kegiatan tersebut.

Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian melakukan penelusuran digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Keduanya ditangkap pada 8–9 Juli 2026.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Baca Juga :  Pasca Bom Bunuh Diri, Polres Musi Rawas Tingkatkan Pengamanan

Kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi dan tautan pendaftaran kegiatan diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut,” ujar Nandang.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Muba

PHE Jambi Merang Tutup 2025 dengan Capaian Positif, Produksi Sumur PPC-01 Lampaui Target

Banyuasin

SKK Migas dan Sele Raya Belida Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Banyuasin

Musi Rawas

Gelar Sosialisasi LAPOR – SPAN Guna Memberikan Kemudahan kepada Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Musi Rawas

Bupati dan Kapolres Musi Rawas Dianugerahi Penghargaan Sahabat Pers

Hukum

Terjaring Razia Bawa Sajam, Warga TPK Masuk Bui

Musi Rawas

PWI Musi Rawas Latih Perangkat Desa sebagai Operator Website

Kriminal

Terduga Pelaku Penusuk Kades Sukaraya Lama di Bekuk Tim Landak

Musi Rawas

Turnamen Sepak Bola Liga Kelurahan Tingkat Kabupaten Musi Rawas Resmi Bergulir