MUSI RAWAS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan. Pelaku berinisial B alias T (27) diamankan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Simpang Lokasi, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengejaran dan penyelidikan intensif terkait kasus pencurian buah kelapa sawit yang disertai ancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap warga dan petugas.
Kasus tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kebun sawit milik N (68), warga Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu. Saat itu korban mendapat informasi adanya aksi pencurian buah sawit di lahannya. Bersama warga dan personel Polsek BTS Ulu yang sedang berpatroli, korban mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku sedang memuat hasil curian ke atas sepeda motor.
Ketika hendak diamankan, B alias T mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga untuk mengintimidasi dan membuka jalan pelarian. Para pelaku kemudian melarikan diri ke kawasan hutan.
Dalam pengejaran saat kejadian, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial R. Sementara B alias T dan seorang rekannya berinisial A berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra menjelaskan, selama lima bulan terakhir tim penyidik terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian buah kelapa sawit bersama pelaku lain yang telah lebih dahulu diamankan.
Penyidik juga mengaitkan tersangka dengan barang bukti yang telah diamankan dalam perkara tersebut, berupa 50 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 750 kilogram, satu unit sepeda motor, dua alat panen jenis dodos, satu keranjang drum plastik, dan satu unit senter kepala.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan penangkapan DPO tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang mengganggu sektor perkebunan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan DPO ini merupakan hasil kerja keras personel dalam memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memberantas tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat, termasuk kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan maupun ancaman senjata api. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses hukum,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus DPO.
Editor: Jhuan









