MARTAPURA — Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata api ilegal melalui pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan mengamankan seorang tersangka berinisial S (55) di Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin di Desa Sukadamai Timur, Dusun VII, Kecamatan Madang Suku III. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Operasi Senpi Musi 2026 Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter yang disimpan oleh tersangka.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lainnya.
Kapolres OKU Timur AKBP menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan dalam berbagai tindak kriminal. Kepemilikan senjata api tanpa hak tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menjadi ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan daerah.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol mengatakan Operasi Senpi Musi 2026 merupakan langkah strategis untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Kepemilikan senjata api ilegal merupakan salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya tindak pidana dan konflik yang membahayakan masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel terus mengintensifkan Operasi Senpi Musi 2026 sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan potensi kejahatan bersenjata. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menguasai senjata api tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan Operasi Senpi Musi 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan yang menjadi fondasi utama pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Jhuan









