Home / Nusantara / PWI

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:16 WIB

Ketua DK PWI Pusat: Ketua PWI Kabupaten Tidak Berwenang Memecat Anggota

Ketua PWI pusat Achmad Munir dan Ketua DK PWI pusat Atal S Depari

Ketua PWI pusat Achmad Munir dan Ketua DK PWI pusat Atal S Depari

JAKARTA : Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Atal S Depari menyatakan, Muklis sebagai Ketua PWI Lampung Timur (Lamtim) tidak berhak memecat anggota PWI, jumat (06/02/26).

Pemecatan 9 orang anggota PWI Lamtim oleh Muklis sebagai Ketua PWI Lamtim di kritik keras oleh PWI Pusat dan DK PWI Pusat. Atal S Depari sebagai Ketua DK PWI Pusat di dampingi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto akan memerintahkan DK Provinsi Lampung serta PWI Provinsi Lampung menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya sudah baca itu (Laporan pemecatan 9 anggota PWI Lamtim oleh Muklis Ketua PWI Lamtim), di japri teman-teman juga (Arlian Athar Fadli dan 8 orang Anggota Biasa PWI Lamtim yang dipecat muklis), saya dengar ada 9 orang itu sudah dipecat ya. Jadi sebenarnya pengurus PWI Kabupaten/Kota itu gak berhak memecat anggota, yang berhak (memecat anggota biasa PWI adalah PWI Pusat) apalagi anggota biasa. Ini adalah sebuah masalah case, saya mohon nanti ketua DK Provinsi Lampung harus turun tangan apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Atal S Depari.

Menurutnya, pemecatan sepihak terhadap 9 anggota PWI Kabupaten Lampung Timur sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Atal menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota tersebut yang dapat dijadikan dasar pemecatan. Ia menilai alasan yang dikaitkan dengan dinamika pencalonan kepengurusan sebagai sesuatu yang keliru dan tidak berdasar.

Baca Juga :  Mendes PDTT: BUMDes sebagai Motor Penggerak Perekonomian Desa

“Kalau persoalannya soal pencalonan atau mengambil berkas pencalonan, itu hal yang normal dalam demokrasi organisasi. Itu sah dan dilindungi aturan. Tidak bisa dijadikan dalih untuk pemecatan,” tegasnya

“Ada dua hal menurut saya, kesalahan anda (9 orang anghota PWI Lamtim) apa sehingga anda dipecat. Ketua ini juga (Muklis Ketua PWI Lamtim) kok begitu berani memecat, ngerti gak tugas sebagai ketua itu apa? Pecat memecat. Saya minta PWI Lampung menyelesaikan masalah ini, disebelah saya ada ketua bidang organisasi PWI Pusat,” tambah Bang Atal sapaan akrabnya.

Ia meminta Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Provinsi Lampung untuk memproses kasus ini secara serius, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Saya minta DKP Lampung menangani ini dengan sungguh-sungguh. Jangan dibiarkan. Ini menyangkut marwah organisasi,” papar Atal S Depari.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, menyebut peristiwa ini sebagai kejadian yang sangat tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan PWI.

Baca Juga :  'Raih' Predikat WBK, Polres Musi Rawas Canangkan Pembangunan Zona Integritas

“Ini unik, baru pertama saya menjadi pengurus PWI Pusat baru terjadi ketua PWI Kabupaten memecat anggota biasa, itu gak masuk di akal itu melanggar PD/PRT PWI. Jadi hal ini kami sudah menerima laporan tertulis ya kita akan proses. Jangankan anggota biasa, anggota muda saja tidak ada haknya PWI Kabupaten/kota, anggota muda itu yang bisa memecatnya PWI Provinsi karena PWI Provinsi yang terbitkan, kalau KTA anggota biasa kan yang terbitkan PWI Pusat itupun kalau ada masalah dan masalahnya di godok di dewan kehormatan milai dari provinsi sampai dengan pusat,” ungkap bang Zul sapaan akrabnya.

Ia mengungkapkan bahwa PWI Pusat telah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut dan memastikan proses akan berjalan sesuai mekanisme organisasi.

“Kita sudah terima laporan. Ini akan kita proses melalui Dewan Kehormatan. Namun, penyelesaiannya akan dilakukan setelah seluruh rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 selesai,” pungkas Zulkifli.

Diketahui laporan tertulis ke 9 anggota PWI Lamtim yang di pecat Muklis sebagai Ketua PWI Lamtim di terima langsung oleh Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S Depari.**

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Nusantara

Presiden Jokowi Janji akan Perbaiki Sekolah yang Rusak Diterjang Banjir

Bengkulu

Tol Bengkulu -Taba Pananjung Beroperasi untuk Umum

Nusantara

Investasi Hulu Migas 2022 Lampaui Capaian Sebelum Pandemi Covid-19

Nusantara

SKK Migas dan INPEX Corporation Tandatangani HoA Blog Masela

Nusantara

M. Nuh : Media Pers Harus Dapat Menjadi Penghangat dan Peredam Pilkada Serentak

Berita TNI

Jenderal Dudung Silahturahmi dengan Diaspora Indonesia di Los Angeles

Nusantara

Kepengurusan SMSI di 11 Kabupaten/Kota Provinsi Jambi Telah Rampung

Ekonomi

Resmikan POMDesa, Wamendes PDTT Apresiasi Ide Usaha untuk Menggerakkan Perekonomian Desa