Home / Musi Rawas

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:36 WIB

Tiga Penjual Tuak Disidangkan

Tiga terdakwa mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Rabu (27/3/2024).

Tiga terdakwa mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Rabu (27/3/2024).

MUSI RAWAS-Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas (Mura), melakukan pengawalan sidang Terpidana Ringan (Tipiring), perkara pelanggaran pengedaran Minuman Keras (Miras), saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024.

Diketahui ketiga terdakwa diantaranya, Agus Widodo dengan Barang Bukti , 30 liter miras jenis tuak, Sugio BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh BB miras jenis tuak lima liter, 14 botol Malaga, dua botol Anggur Merah dan dua botol Bir Singaraja.

Ketiga terdakwa mengikuti proses sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, sekira pukul 15.00 WIB, Rabu (27/3/2024).

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Feri Irawan, Panitera Pengganti, personel Pol PP Damkar Kabupaten Mura, serta dihadiri personel Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Baca Juga :  Pupuk Kesadaran Anggota Pelihara Kebersihan Lingkungan

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawa, mengingat bahwa para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

“Maka, kepada ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama tiga bulan dengan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidanakan sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” tegasnya.

Hakim kembali menegaskan dan memerintahkan BB yang disita akan dimusnahkan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Tandatangani Prasasti Gedung Satpas dan Lounching Aplikasi E-PPA Polres Musi Rawas

“Adapun BB milik terdakwa diantaranya, milik terdakwa Agus Widodo dengan Barang Bukti, 30 liter miras jenis tuak, Sugio BB 10 liter miras jenis tuak dan Teguh BB miras jenis tuak 5 liter, 14 botol Malaga, 2 botol Anggur Merah dan 2 botol Bir Singaraja,” ucapnya

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melakukan pelanggaran pengedaran miras berbagai merek, apalagi saat pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2024.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Kenalkan Baju Adat Musi Rawas

Musi Rawas

Bupati Buka Orientasi PWI Musi Rawas

Covid-19

Polsek Jayaloka Gencar Laksanakan Patroli Yustisia, Warga Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan

Musi Rawas

Tingkatkan Ketahanan Ekonomi, SDM dan Pelayanan Publik

Musi Rawas

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Musi Rawas Rampungkan Renovasi Jembatan Merah Putih Sungai Kungku

Musi Rawas

Buka Puasa Bersama, Bupati Harapkan Terjalinnya Tali Silahturahmi

Musi Rawas

Bupati Dukung Pelaksanaan Konferkab PWI Musi Rawas

Musi Rawas

Jelang Ramadhan, Stok Sembako Aman