Home / Hukum / Nusantara

Kamis, 8 September 2022 - 13:03 WIB

Tandatangani Perpres tentang FIR, Presiden Tegaskan Kedaulatan Ruang Udara Indonesia

Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menhub Budi Karya Sumadi, (8/9)

Presiden Jokowi, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menhub Budi Karya Sumadi, (8/9)

JAKARTA, Sumatera Headline – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Kepala Negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

“Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden dalam pernyataannya sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis (08/09/2022).

Lebih lanjut, Presiden mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kelahiran Cucu Kelima, Anak Ketiga Pasangan Kahiyang Ayu dan Boby Nasution

“Ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan pengelolaan FIR tersebut, selain menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, Presiden juga menyampaikan sejumlah manfaat lainnya, antara lain meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.

“Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga :  Jokowi dan Ganjar Syukuran Bersama Ribuan Petani Perhutanan Sosial

Untuk diketahui, Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.

Turut mendampingi Presiden saat menyampaikan pernyataan yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (SH-02)

Sumber: BPMI Setpres

Share :

Baca Juga

Nusantara

Masyarakat Cirebon Terima Sertifikat Tanah dari Presiden

Hukum

Pelaku Pembunuhan di Batu Gane Ditangkap, Kapolres Minta Warga Jaga Kamtibmas

Nusantara

Pemerintah Dorong Implementasi Kebijakan Hilirisasi Industri

Nusantara

Jalur SNMPTN Diubah Menjadi Seleksi Nasional Prestasi
SKK Migas - KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Sosialisasi Standar Kelayakan Jalan dan Angkutan

Nusantara

SKK Migas – KKKS Sumbagsel bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Sosialisasi Standar Kelayakan Jalan dan Angkutan

Nusantara

Sharp dan LG Relokasikan Pabriknya ke Indonesia

Ekonomi

PT Kereta Api Indonesia Hadirkan KAI City Tour Tram

Nusantara

Puluhan Ribu Masyarakat Sulsel Hadiri Jalan Sehat Bersama Cawapres Gibran