Home / Kriminal / Sumsel

Sabtu, 25 Juni 2022 - 10:02 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Kecamatan Purwodadi

Tersangka jambret di Kecamatan Purwodadi diamankan anggota opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas

Tersangka jambret di Kecamatan Purwodadi diamankan anggota opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Abdul Rahman alias Demon 29 tahun, warga Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, diamankan anggota opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Terduga pelaku jambret, diringkus di jalan raya Simpang Tiga Pasar Muara Beliti pada Jumat sekitar jam 04.00 Wib subuh. Tanpa perlawanan dibawah ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Rahmad Hidayat dalam pesan rilisnya, Sabtu (25/6/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku melakukan curas dengan merampas kalung milik korban, modusnya berpura-pura menanyakan alamat seseorang,” terang AKP Deddi.

Aksi jambret tersebut dilakukan pelaku pada, Sabtu (14/5/2022) sekitar jam 18.00 Wib di pinggir jalan poros Desa T1 Bangun Sari Kecamatan Purwodadi.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, 4,40 Gram Sabu dan 13,40 Gram Ganja Diamankan

Saat itu, ungkap Kasat Reskrim, korban sedang duduk di rumah adiknya yang berada di pinggir jalan poros, tiba tiba pelaku mendekati korban dan menanyakan rumah Pak Karim, korban menjawab tidak ada nama yang disebutkan tersebut.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. Sementara korban berjalan di pinggir jalan ingin pulang ke rumahnya. Dengan mengendarai kendaraan roda dua, pelaku mendekati korban yang berjarak sekitar 1,5 meter kemudian merampas kalung emas milik korban.

“Pelaku kabur dengan sepeda motornya, sementara korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwodadi,” ujar Kasat Reskrim.

Atas laporan tersebut, ungkap AKP Deddi, dilakukan penyelidikan dan pengembangan, alhasil pelaku berhasil di tangkap oleh anggota Opsnal Reskrim Polres Musi Rawas pada Jumat (24/6) 2022) sekitar jam 04.00 Wib subuh di Jalan Raya Simpang Tiga Kecamatan Muara Beliti.

Baca Juga :  Miliki Senjata Api Rakitan dan Bubuk Mesiu, Pria di Simpang Gegas Ditangkap

Dari aksi curas tersebut, korban Kawisem seorang petani berusia 65 tahun, warga Desa T1 Bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, mengalami kerugian sebuah kalung emas dengan berat 15 gram.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas, berupa selembar surat pembelian kalung emas seberat 15 gram milik korban, sehelai baju lengan panjang warna hitam dan sehelai celana panjang levis warna biru gelap milik pelaku.

“Saat ini tersangka dan barang bukti hasil tindak pidana Curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Deddi Rahmat Hidayat. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gasak Handphone Kadus, Dua Pemuda Sukaraya Ditangkap

Musi Rawas

Kapolres Mura dan Jajaran Ikuti Rapat Anev Ops Ketupat

Lubuklinggau

30 Pelajar Kota Lubuklinggau Terjaring Razia Warnet

Musi Rawas

Wabup Mura : Kerukunan di Desa Taruna Patut Dicontoh

Lubuklinggau

Diskominfo Gelar Sosialisasi Aplikasi Sipokat

Palembang

645 Wartawan di Sumsel Dinyatakan Kompeten, Firdaus Komar: Tingkatkan Wawasan, Jaga Perilaku dan Pahami Kode Etik

Jambi

Kecelakaan Kerja Karyawan PetroChina, Berikut Statement SKK Migas Sumbagsel

Pagar Alam

Sebanyak 10 Kelurahan di Pagaralam Dinyatakan Rawan Narkoba