MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Abdul Rahman alias Demon 29 tahun, warga Kelurahan Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, diamankan anggota opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Terduga pelaku jambret, diringkus di jalan raya Simpang Tiga Pasar Muara Beliti pada Jumat sekitar jam 04.00 Wib subuh. Tanpa perlawanan dibawah ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Deddi Rahmad Hidayat dalam pesan rilisnya, Sabtu (25/6/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku melakukan curas dengan merampas kalung milik korban, modusnya berpura-pura menanyakan alamat seseorang,” terang AKP Deddi.
Aksi jambret tersebut dilakukan pelaku pada, Sabtu (14/5/2022) sekitar jam 18.00 Wib di pinggir jalan poros Desa T1 Bangun Sari Kecamatan Purwodadi.
Saat itu, ungkap Kasat Reskrim, korban sedang duduk di rumah adiknya yang berada di pinggir jalan poros, tiba tiba pelaku mendekati korban dan menanyakan rumah Pak Karim, korban menjawab tidak ada nama yang disebutkan tersebut.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. Sementara korban berjalan di pinggir jalan ingin pulang ke rumahnya. Dengan mengendarai kendaraan roda dua, pelaku mendekati korban yang berjarak sekitar 1,5 meter kemudian merampas kalung emas milik korban.
“Pelaku kabur dengan sepeda motornya, sementara korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwodadi,” ujar Kasat Reskrim.
Atas laporan tersebut, ungkap AKP Deddi, dilakukan penyelidikan dan pengembangan, alhasil pelaku berhasil di tangkap oleh anggota Opsnal Reskrim Polres Musi Rawas pada Jumat (24/6) 2022) sekitar jam 04.00 Wib subuh di Jalan Raya Simpang Tiga Kecamatan Muara Beliti.
Dari aksi curas tersebut, korban Kawisem seorang petani berusia 65 tahun, warga Desa T1 Bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, mengalami kerugian sebuah kalung emas dengan berat 15 gram.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas, berupa selembar surat pembelian kalung emas seberat 15 gram milik korban, sehelai baju lengan panjang warna hitam dan sehelai celana panjang levis warna biru gelap milik pelaku.
“Saat ini tersangka dan barang bukti hasil tindak pidana Curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tandas AKP Deddi Rahmat Hidayat. (SH-02)









