LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka mendengarkan laporan pansus DPRD, Senin (18/4), menghasilkan empat Raperda yang disahkan, yang terdiri dari satu Raperda usulan eksekutif dan tiga Raperda inisiatif DPRD.
Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar tersebut, awalnya, dilaksanakan dengan mendengarkan laporan pansus-pansus DPRD Kota Lubuklinggau secara bergantian. Kemudian rapat dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian oleh wakil wali kota.
Dalam sambutannya, H Sulaimam Kohar mengucapkan terimakasih kepada pihak legislatif yang telah membahas dan menyetujui usul dari eksekutif.

Rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau
“Peraturan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan kota Lubuklinggau, karena raperda ini merupakan delegasi dari undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan rencana pembangunan kepariwisataan yang dituangkan dalam perda,” katanya.
Dia mengatakan, dengan telah disetujui empat raperda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah kota Lubuklinggau dalam meningkatkan kinerja perangkat daerah terutama dalam rangka mengembangkan dan mengoptimalkan kepariwisataan, pemanfaatan smart goverment dan keterbukaan informasi, optimalnya pengendalian dan pelarangan peredaran minuman beralkohol serta penanganan covid-19 yang tepat sasaran.
“Atas nama pemkota Lubuklinggau, saya ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Lubuklinggau yang telah mencurahkan segala perhatian dan pikiran terhadap raperda yang telah kita setujui bersama ini,” ucap wawako. (SH-02)









