LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau, berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha Vision milik Aprizal di Jalan Bukit Sulap, Lorong Sidodadi, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau pada Rabu (4/8/2021) lalu.
Pelaku dengan inisial PY (24) berdomisili di Kelurahan Simpang Periuk Rt.07 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau ini, terpaksa dilumpuhkan petugas setelah mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Dari pengungkapan kasus curat ini, petugas mengamankan barang bukti satu lembar STNK asli Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih hitam Tahun 2015 No. Pol : BG 5426 AAT dan satu buah kotak Hp Merk Vivo Seri Y50 serta sepasang sandal jepit warna hitam orange milik tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail dalam keterangan, Sabtu (23/10/2021) membenarkan telah mengamankan pelaku curat beserta barang bukti tersebut.
Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya, dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan sebilah golok. Setelah berhasil kemudian membuka kunci grendel pintu samping rumah korban.
“Berhasil memasuki rumah korban, tersangka mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih hitam dan satu unit Handphone merk Vivo,” ujarnya.
Pengungkapan kasus curat ini, jelas Kasat setelah menerima laporan korban. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan informasi dan keterangan dari sumber Satreskrim, diketahui identitas tersangka.
Tim Opsnal Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Amula Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau pada Jum’at (22/10/2021) sekitar jam 16.00 Wib.
“Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka yang mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dan membawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.
“Dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 16 juta,” lanjut AKP M Ismail menambahkan.
Editor: J Silitonga









