Home / Hukum / Nusantara

Sabtu, 19 Juni 2021 - 21:33 WIB

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Sumut, Ungkap Pembunuh Marsal Harahap

JAKARTA, SH – Komite keselamatan jurnalis mendesak Polda Sumut segera mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap. Marsal yang merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara
ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya.

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dinihari, 19 Juni 2021. Lokasi tempat ditemukannya mobil korban tersebut, tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB.

Tercatat, korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.

Diantaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut. Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Baca Juga :  Vonis Penjara Wartawan di Palopo Ciderai Kebebasan Pers

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap wartawan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

  1. Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.
  2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan.
  3. Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.
  4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.
  5. Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”
Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi dan Wawasan, 18 Wartawan di Sumsel Jalani UKW

Untuk diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis
dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, diantaranya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Kemudian, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Komite keselamatan jurnalis secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap wartawan. 

Narahubung:
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin
Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady
Wakil Sekjend IJTI, Wahyu Triyogo

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

Rakor Dewan Pers, Menkominfo, dan Konstituen tentang Perpres Publisher Right Digital Ricuh

Nusantara

Terima Kunjungan Menlu Jepang, Presiden Jokowi Tekankan Prioritas Kerjasama Kedua Negara

Nusantara

Mappilu PWI Dorong Pilkada Serentak 2020 Sehat dan Berbudaya

Nusantara

Jalan Tol Trans Sumatera Siap Layani Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Hukum

Gara-gara Sambal, Dua Pelajar SMP Berduel Tewaskan Satu Orang

Nusantara

Ganjar Dampingi Jokowi Berikan Bantuan ke Pedagang Pasar Muntilan

Nusantara

Fokus Pemerintah Turunkan Angka Stunting di 100 Kabupaten/Kota

Nusantara

Ini Makna Piala Moto GP