Home / Nusantara

Rabu, 3 April 2019 - 09:23 WIB

ASN Harus Mundur atau Diberhentikan Bila Menjadi Caleg

JAKARTA, SH – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga memberikan penegasan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) maupun Pengurus dan Anggota Partai Politik (Parpol).

Melalui Surat Edaran Nomor: B/94/M.SM.00.00/2019 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019, tertanggal 26 Maret 2019, Menteri PANRB menegaskan, bagi ASN yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib melengkapi surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima,” tegas Menteri PANRB.

Adapun terhadap ASN yang menjadi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut Surat Edaran Menteri PANRB ini, pemberhentiannya bukan mengacu pada surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), melainkan pemberhentiannya mengacu pada larangan ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga :  Menteri PAN RB: ASN Wajib Netral Pada Pileg dan Pilpres 2019

Oleh karena ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, menurut Surat Edaran ini, maka ASN yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis.

“ASN yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri ASN yang bersangkutan,” bunyi Surat Edaran ini.

Keputusan pemberhentian, menurut Surat Edaran ini, ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemberhentian diterima.

Baca Juga :  Status Keanggotaan di PWI Dinyatakan Gugur Jika Lulus PPPK atau ASN

“Terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN terhitung mulai akhir bulan ASN yang bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tegas Menteri PANRB.

Keputusan pemberhentian terhadap ASN yang tidak mengundurkan diri itu, menurut Surat Edaran ini, ditetapkan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah ASN yang bersangkutan terbukti menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Mengenai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon pegawai ASN, menurut Menteri PANRB melalui Surat Edaran ini, telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kelulusannya sebagai calon pegawai ASN harus dibatalkan oleh Panitia Seleksi.

Editor : J. Silitonga

Sumber : KemenPAN RB

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Usia Dini, Astra Renovasi Gedung dan Pengembangan PAUD

Ekonomi

Bangga Buatan Indonesia, Percepat Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

Nusantara

Indonesia Terpilih Tuan Rumah WWF ke-10

Nusantara

Premier Oil Melakukan Pengeboran Laut Dalam di WK Andaman II

Nusantara

Kawal Pelaksanaan Program 2023 SKK Migas Kumpulkan CEO KKKS

Nusantara

Antisipasi Lonjakan, Penyeberangan Merak – Bakauheni Berlakukan Sistem Genap Ganjil

Nusantara

SMSI Gelar Kongres I Bulan Desember dengan Agenda Pemilihan Ketua Umum

Nusantara

Kemnaker Siap Salurkan BSU Tahun 2022, Berikut Syaratnya