Home / Palembang / Sumsel

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:29 WIB

Status Keanggotaan di PWI Dinyatakan Gugur Jika Lulus PPPK atau ASN

PALEMBANG – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST, menegaskan bahwa anggota PWI yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) otomatis gugur dari keanggotaan organisasi.

Penegasan itu disampaikan Kurnaidi dalam keterangan resminya di Kantor PWI Sumsel, Selasa (3/6/2025). Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

“Sesuai aturan organisasi dan hasil pembahasan bersama PD/PRT PWI, anggota yang lulus sebagai PPPK atau ASN tidak lagi memenuhi syarat sebagai wartawan aktif. Karena itu, keanggotaannya di PWI otomatis dinyatakan gugur,” tegas Kurnaidi.

Ia kemudian mengutip secara langsung isi PD/PRT PWI yang menjadi dasar kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Bawaslu Akan Kawal Ketat Proses Tahapan Pilkada Serentak di 7 Kabupaten Kota di Sumsel

“Dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf f disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini berlaku juga untuk PPPK karena sama-sama bagian dari aparatur negara,” jelasnya.

Menurutnya, PWI merupakan organisasi profesi yang hanya menaungi wartawan aktif yang bekerja penuh di media massa. Status sebagai aparatur negara, menurut dia, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu independensi pers.

“Ketika seseorang sudah menjadi bagian dari birokrasi, maka fungsi kontrolnya sebagai jurnalis tidak lagi berjalan objektif. Demi menjaga marwah profesi dan integritas organisasi, keputusan ini harus diterapkan secara tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala BNNP Sumatera Selatan Datangi Kantor PWI Sumsel

PWI Sumsel juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang keanggotaan, khususnya terhadap anggota yang diketahui telah mengikuti atau dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK maupun ASN.

“Pendataan ini penting agar keanggotaan PWI tetap bersih dan profesional. Kami minta pengurus daerah segera menindaklanjuti,” tambahnya.

Kurnaidi yang akrab disapa Kuyung Kur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari komitmen PWI menjaga etika profesi dan kepercayaan publik terhadap insan pers. **

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Covid-19

Status PPKM di Musi Rawas Turun ke Level 2, Bupati Imbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Musi Rawas

Bupati Bersama Masyarakat Tugumulyo Gotong Royong Bersihkan Saluran Irigasi

Covid-19

Target 500 Orang, Koramil 02 Kerjasama PWI Sumsel Gelar Vaksinasi

Kriminal

BNN Musi Rawas Bekuk Dua Bandar Narkoba

Palembang

Kapolres Mura Terjun Langsung Evakuasi Korban Lakalantas

Musi Rawas

Batik Musi Rawas Hiasi HKG PKK ke 47

Musi Rawas

Gubernur Sumsel Apresiasi Kebijakan Anggaran Covid-19 Kabupaten Musi Rawas

Palembang

Gubernur Sumsel Salurkan APD dan Sembako untuk Wartawan