Home / Kriminal

Selasa, 1 Juni 2021 - 12:53 WIB

Miliki Shabu, Warga Purwodadi Diamankan Polisi

MUSI RAWAS, SH – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan pelaku tindak pidana narkoba inisial EA (26) domisili Dusun VI T 1 Desa Bangun Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas pada Senin (31/5/2021) siang sekitar pukul 14.30 Wib.

Dari penyergapan dirumah tersangka, petugas menemukan satu bungkus bal plastik klip yang di dalamnya berisikan 20 bungkus plastik klip kecil, satu buah pipet potongan atau skop dan satu  buah kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,65 gram.

Penemuan beberapa barang bukti tersebut setelah petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang haram tersebut tersimpan di dalam sebuah lemari yang terletak di dalam kamar rumah itu.

Baca Juga :  Anak-anak TK Keliling Polres Musi Rawas

Atas penangkapan tersebut, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar dalam keterangan singkatnya, Selasa (1/6/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa kristal putih dengan berat 1,65 Gram, yang diduga narkotika jenis shabu,” terang Kasat.

Dijelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas narkoba di wilayah itu berdasarkan Lp-A/77/V/2021/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas kemudian menuju lokasi dimana keberadaan pelaku telah ditemukan. Alhasil tanpa perlawanan pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti.

Baca Juga :  Langgar Aturan Covid-19, Polisi Bubarkan Dua Lokasi Pesta Malam

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tesebut miliknya,” jelas Kasat.

Dalam pengungkapan kasus ini, jelas Kasat, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisial EA ditetapkan sebagai tersangka karena melawan kukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat.

Editor    : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Dua Warga Suka Makmur Simpan Sabu

Kriminal

Mandau, Pelaku Pembobol Rumah di Ketuan Jaya Diringkus Polisi

Kriminal

Geledah Rumah Warga, Polisi Temukan Ratusan Botol Miras

Kriminal

Polisi Lumpuhkan Pelaku Curat

Kriminal

Kawanan Pencuri Sawit Diringkus Tanpa Perlawanan

Kriminal

Pelaku Teror Rumah Warga di Kelurahan Rahma Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Muratara ini Meringkuk di Sel Tahanan

Kriminal

25 Bungkus Sabu Seberat 4,25 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Mura, Tersangka Sempat Buang BB