Home / Covid-19 / Hukum / Musi Rawas

Minggu, 6 Desember 2020 - 05:15 WIB

Langgar Aturan Covid-19, Polisi Bubarkan Dua Lokasi Pesta Malam

MUSI RAWAS, SH – Anggota Polsek Muara Lakitan dan Sat Sabhara Polres Mura membubarkan dua pesta pernikahan yang dilakukan warga, Sabtu malam (5/12/2020).

Pesta malam yang digelar di Desa Prabumulih dan Desa Anyar Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tersebut dinilai melanggar imbauan pemerintah kabupaten yang meminta agar tidak menggelar pesta atau hajatan dimalam hari.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M.Romi didampingi Kasat Sabhara, AKP Hendra mengatakan, pembubaran pesta dilakukan secara persuasif, dimulai dengan pemberitahuan kepada tuan rumah pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Gara-gara Sabu, Bastari Mendekam di Penjara

Selanjutnya, petugas meminta tamu undangan kembali pulang ke rumah masing-masing secara tertib.

“Malam ini kami dari Polsek dan diback up Sat Sabhara polres mura melakukan dua pembubaran pesta malam, Alhamdulillah kondusif,” kata Iptu M Romi.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya melakukan tugas sesuai perbub No 52 tahun 2020 tidak di izinkan melakukan pesta malam, selanjutnya jika masih ada kegiatan itu dilakukan pada malam hari kita lakukan tindakan pembubaran.

Baca Juga :  Tiga Remaja Nekat Bobol Kantor Desa Nawangsasi

Pembubaran acara dilakukan karena kegiatan tersebut tak mengantongi izin keramaian.

“Jadi tak ada izin keramaian pesta malam, serta tidak menaati imbauan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19,” tutupnya.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pimpin Apel Perdana 2025, Kapolres Musi Rawas : Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Masyarakat

Kriminal

Sembunyi di dalam Lemari Pelaku Penodongan di Desa Sukorejo Akhirnya Dibekuk Polisi

Hukum

Pelaku Begal Wartawan Ditangkap, Akui Hasil Kejahatan untuk Bayar Utang dan Main Slot

Musi Rawas

Tim Landak Polres Musi Rawas Gelar Latihan Menembak

Kesehatan

Bank Sumsel Babel Serahkan Bantuan Dua Unit Ambulance untuk Pemkab Musi Rawas

Covid-19

Polres Musi Rawas Permudah Vaksinasi Melalui Program ‘Susin’ Daftar Secara Online

Musi Rawas

Turnamen Sepakbola U20 Piala Gubernur Sumsel 2019 Resmi Bergulir

Hukum

Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999