Home / Kriminal

Senin, 30 November 2020 - 01:31 WIB

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus di TPU

MUSI RAWAS, SH – Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus penyalagunaan narkoba jenis sabu di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.30 WIB, Minggu (29/11/2020).

Tidak tanggung-tanggung petugas meringkus tiga tersangka sekaligus. Diketahui ketiga identitas tersangka, Oktavian Dwi Putra (20), warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Kemudian, Aldi Saputra (20), warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, serta Yudi Firdaus (30), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.35 gram.

Baca Juga :  Tiga Pemuda, Terduga Pengedar Narkoba Asal Rejang Lebong Dibekuk di Tugumulyo

Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka yakni, Oktavian dan Aldi diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus kedua tersangka di Makam Pahlawan, Kelurahan B Srikaton, ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.35 gram, disaku celana yang dikenakan Oktavian.

Pelaku, Oktavian mengakui Barang Bukti (BB), tersebut di belinya dari, pelaku Yudi Firdaus di Jalan Karya III, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Baca Juga :  152,69 Gram Shabu Berhasil Diamankan Polisi

Anggota melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap, Yudi.

Selanjutnya pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di Polres.

“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A//XI/2020/Sumsel/RES MURA.Tgl 29 November 2020, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Setubuhi Anak dibawah Umur, Pemuda ini Meringkuk dalam Tahanan

Kriminal

Bobol Warung Makan, Topo Dihadiahi Timah Panas

Kriminal

Hendak Memancing, Hendri Temukan Mayat

Kriminal

Oknum Kades Peras Perusahaan, Ditemukan Uang Tunai Rp 30 Juta

Kriminal

Tebus Motor dengan Emas Palsu Berujung Masuk Bui

Kriminal

Oknum ASN di Musi Rawas ‘Cabuli’ Balita

Kriminal

Siska Sarangheo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Ipung

Kriminal

Edar Shabu, Oknum ASN Kecamatan di Lubuklinggau Dibekuk Polisi