Home / Palembang

Rabu, 15 Januari 2020 - 15:53 WIB

Menuju SMSI sebagai Konstituen Dewan Pers, SMSI Sumsel Gelar Pendataan Media Siber

PALEMBANG, SH – Pasca Kongres I Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Jakarta belum lama ini, SMSI Sumsel langsung menggelar rapat anggota. Rapat digelar di Geisha Lounge, Kompleks Ilir Barat Permai Palembang, Rabu (15/1/2020).

Ketua SMSI Sumsel, Jon Heri SSos mengatakan, rapat tersebut  menindaklanjuti surat edaran SMSI pusat No 008/Formatur/SMSI-Pusat/I/2020 tanggal 4 Januari 2020 tentang Pendataan dan Verifikasi SMSI. “Menuju SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, media siber di Sumsel diharapkan melakukan registrasi ulang,” ungkap Jon Heri di hadapan perwakilan media siber anggota SMSI Sumsel yang hadir pada rapat tersebut.

Baca Juga :  Menjadi Nara Sumber di Webinar Nasional, Ketua SMSI Pusat Imbau Pengelola Media Tingkatkan Kualitas Jurnalistik

Baca juga:

Menurutnya, ada empat item yang didata, meliputi media terverifikasi faktual, terverifikasi administrasi, berbadan hukum PT, dan belum berbadan hukum PT. “Bagi media siber anggota SMSI yang belum terverifikasi diharapkan segera melengkapi syarat dan mengumpulkannya ke SMSI Sumsel untuk diteruskan ke pusat dan disampaikan ke Dewan Pers. Karena SMSI merupakan salah satu perpanjangan tangan untuk memverifikasi media siber di daerah,” imbaunya.

Baca Juga :  Menjaga Eksistensi Media Online, Kepengurusan SMSI Kalteng Segera Terbentuk

Selain verifikasi dan pendataan, Jon Heri juga menyampaikan amanat SMSI pusat untuk menyukseskan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Banjarmasin. “SMSI pusat menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) dan berbagai acara saat HPN 2020. SMSI Sumsel mempersiapkan diri untuk ikut dan berpartisipasi,” tutupnya.(*)

Editor : J. Silitonga

Sumbet: SMSI Sumsel

Share :

Baca Juga

Palembang

18 Wartawan Ikuti UKW Angkatan ke-37 yang Digagas PWI Sumsel dan SKK Migas

Palembang

Pansus DPRD Sumsel Sampaikan Dua Raperda

Palembang

Webinar Nasional, Peluang dan Tantangan Industri Media di Tengah Tatanan Kenormalan Baru

Palembang

Dinilai Batasi Kebebasan Pers, KPSS Tuntut MA Cabut Pasal 4 ayat 6 PMA Nomor 5 tahun 2020

Palembang

Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman di Konsumsi

Palembang

Wagub Sumsel Sampaikan Pendapat Akhir Empat Raperda

Jambi

Kecelakaan Kerja Karyawan PetroChina, Berikut Statement SKK Migas Sumbagsel

Palembang

Kurban Telah Disalurkan, PWI Sumsel Sampaikan Terimakasih