Home / Hukum / Lubuklinggau

Rabu, 4 September 2019 - 07:57 WIB

Seminggu Laksanakan Operasi Patuh, Satlantas Polres Lubuklinggau Keluarkan 632 Surat Tilang

LUBUKLINGGAU, SH – Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Operasi Patuh yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, untuk wilayah Kota Lubuklinggau, Sumsel tercatat sebanyak 632 lembar surat tulang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lubuklinggau.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Lantas AKP Imanuhadi, Rabu (4/09/2019).

Dia menyampaikan, memasuki hari ketujuh Pelaksanaan Operasi dari 14 hari waktu yang telah ditetapkan, sebanyak 632 surat tilang telah dikeluarkan.

“Berdasarkan evaluasi Minggu pertama pelaksanaan Ops, betul tilang yang dikeluarkan sebanyak 632 lembar. Untuk jenis pelanggaran yaitu pengendara Sepeda Motor sebanyak 487, untuk Mobil dan truk yang di tilang sebanyak 145 jelas kasat.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lubuk Linggau Sosialisasi Bahaya Balap Liar di MTsN 1

Baca juga :

Dihelaskannya, untuk jenis pelanggaran didominasi kelengkapan kendaraan sebanyak 154, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 130, surat menyurat sebanyak 121, melawan arus sebanyak 54, melanggar rambu 60, berkendara dibawah umur sebanyak 58, Mobil Melawan , tidak menggunakan safety belt 39, berboncengan tiga 16 pelanggar.

Baca Juga :  Operasi Patuh Musi 2020 Di laksanakan Selama Dua Minggu

“Inilah faktanya bahwa di wilayah kita, pelanggaran lalu lintas masih tinggi, bila dibandingkan operasi patuh tahun lalu, peningkatan lebih dari 50 persen, hal ini bisa disebabkan oleh meningkatnya volume kendaraan bermotor dan juga kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kalau edukasi pendidikan berlalu lintas, Kami tidak henti-hentinya selalu menyampaikan dan mengingatkan pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas. Baik itu secara verbal point to point di lapangan ataupun melalui berbagai media, baik spanduk, banner maupun media sosial” ujar Kasat menjelaskan.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum SMSI Tepat di Era Digital

Hukum

Polda Sumsel OTT Sekretaris Dinas PU Bina Marga Muratara

Hukum

Dana Desa Harus Dipertanggung jawabkan

Bengkulu

Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Covid-19

Hari Kedua, Bantuan Sembako Didistribusikan di Kecamatan Lubuklinggau Barat II

Hukum

Terpidana Kasus Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Hukum

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim sebagai Tersangka

Covid-19

Percepat Terbentuknya Kekebalan