Home / Bengkulu / Hukum

Selasa, 14 November 2017 - 12:19 WIB

Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

ARGA MAKMUR, Sumatera Headline –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara akhirnya menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara.

Penetapan kedua tersangka yakni Supriadi selaku kepala desa dan sang istri, Zaitusmawati sebagai bendahara desa setelah Kejari Bengkulu Utara menggelar perkara dan kedua tersangka langsung digelandang penyidik menggunakan Mobil Avanza menuju Lapas Kelas II B Arga Makmur, Selasa (14/11/2017).

 

”Keduanya terbukti menyalahgunakan jabatan kades dan bendahara untuk mencari keuntungan sendiri,” kata Kajari Bengkulu Utara, Fatkhuri SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH dikutip dari Bengkulu Ekspress.

Berdasarkan berkas perkara penyidikan jelasnya, pasangan suami istri (pasutri) ini telah merugikan negara sebesar Rp 299.421.321. Kerugian itu dari pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2015 hingga 2016 dengan total anggaran Rp 1,3 Miliar.

Dengan rincian kerugian negara, yakni melakukan pemahalan harga (markup), dengan total Rp 46.564.860. Selanjutnya, pemotongan belanja kegiatan dengan pengeluaran fiktif sebesar Rp 144.005.502. Kemudian, pemalsuan pertanggungjawaban (SPj) dengan total Rp 65.351.864. Terakhir, setoran pajak yang belum dibayarkan Rp 43.499.094.

”Total kerugian negara secara keseluruhan lebih dari Rp 299 juta. Dengan berbagai modus penyelewengan yang dilakukan,” ungkapnya.

Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

”Penahanan penyidik selama 20 hari, terhitung dari 14 November hingga 3 Desember 2017 di Rutan Arga Makmur,” tandasnya.

Sumber : Bengkulu Ekpress

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara yang Telah Inkracht

Hukum

Protes Suami ingin Menikah Lagi, Sang Istri di Lempar Sekop

Hukum

Personil Polairud Polri Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi

Hukum

Warga Serahkan Dua Pucuk Senpira ke Polsek Muara Lakitan dalam Operasi Senpi Musi 2026

Hukum

Warga Menolak Eksekusi Lahan Oleh Perum Damri

Bengkulu

Secara Virtual, Gubernur Bengkulu Resmikan Graha Dokter Hewan

Hukum

Bongkar Kasus Judi Online, 78 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Hukum

Antisipasi Teror, Polsek Purwodadi Perketat Pengamanan Pintu Masuk