ARGA MAKMUR, Sumatera Headline –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara akhirnya menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara.
Penetapan kedua tersangka yakni Supriadi selaku kepala desa dan sang istri, Zaitusmawati sebagai bendahara desa setelah Kejari Bengkulu Utara menggelar perkara dan kedua tersangka langsung digelandang penyidik menggunakan Mobil Avanza menuju Lapas Kelas II B Arga Makmur, Selasa (14/11/2017).
”Keduanya terbukti menyalahgunakan jabatan kades dan bendahara untuk mencari keuntungan sendiri,” kata Kajari Bengkulu Utara, Fatkhuri SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH dikutip dari Bengkulu Ekspress.
Berdasarkan berkas perkara penyidikan jelasnya, pasangan suami istri (pasutri) ini telah merugikan negara sebesar Rp 299.421.321. Kerugian itu dari pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2015 hingga 2016 dengan total anggaran Rp 1,3 Miliar.
Dengan rincian kerugian negara, yakni melakukan pemahalan harga (markup), dengan total Rp 46.564.860. Selanjutnya, pemotongan belanja kegiatan dengan pengeluaran fiktif sebesar Rp 144.005.502. Kemudian, pemalsuan pertanggungjawaban (SPj) dengan total Rp 65.351.864. Terakhir, setoran pajak yang belum dibayarkan Rp 43.499.094.
”Total kerugian negara secara keseluruhan lebih dari Rp 299 juta. Dengan berbagai modus penyelewengan yang dilakukan,” ungkapnya.
Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
”Penahanan penyidik selama 20 hari, terhitung dari 14 November hingga 3 Desember 2017 di Rutan Arga Makmur,” tandasnya.
Sumber : Bengkulu Ekpress
Editor : J. Silitonga