Home / Berita TNI

Selasa, 17 Oktober 2017 - 15:25 WIB

Warga Sasaran TMMD Disuluh Soal Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Perdata

Brebes – Dalam rangkaian kegiatan non fisik TMMD Reguler ke- 100 Kodim 0713/Brebes, warga desa sasaran disuluh tentang perkawinan dalam perspektif hukum perdata. Acara berlangsung di pendapa Balai Desa Cikuya. .

KUH Perdata tidak memberikan pengertian mengenai perkawinan. Perkawinan dalam hukum perdata adalah perkawinan perdata, maksudnya adalah perkawinan hanya merupakan ikatan lahiriah antara pria dan wanita, unsur agama tidak dilihat. Tujuan perkawinan tidak untuk memperoleh keturunan oleh karena itu dimungkinkan perkawinan in extrimis.

Sebaliknya, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya ikatan lahiriah saja, tapi juga ada ikatan batiniah, dimana ikatan ini didasarkan pada kepercayaan calon suami isteri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Share :

Baca Juga

Berita TNI

Kadus Desa Tetangga Dukung TMMD Cikuya

Berita TNI

Kades Terus Kondisikan Perangkat Jelang Pembukaan TMMD

Berita TNI

Ibu-Ibu Persit Koramil Banjarharjo Diminta “Warnai” TMMD Reguler

Berita TNI

Satgas TMMD Kodim 0713 Dampingi Pelayanan Posyandu

Berita TNI

Umbul-umbul TMMD Kodim 0713 Sambut Kunker Wasev Itdam IV

Berita TNI

Ibu-Ibu Tak Mau Ketinggalan Ikut Kerja Bhakti Bersama TNI

Berita TNI

Senyum Semringah Sumedi Selalu Mengembang Buat Satgas TMMD

Berita TNI

Santri Az -Zahra Doakan Kesuksesan TMMD Cikuya