Home / Nusantara

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:38 WIB

SMSI Apresiasi Keputusan KPU tentang Keterlibatan Media Online pada Pemilu 2019

JAKARTA, Sumatera Headline – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan KPU Pusat tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan Ikhwan, Departemen Hukum SMSI Pusat, di Sekretariat jalan Veteran II No.7C Gambir Jakarta Pusat dalam pertemuan Pengurus Pusat bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik Media Siber dan Pengurus Daerah SMSI. Rabu (27/2).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus yang juga Pemilik Teras Group, Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI Pusat Abdul Munib yang juga Penjab Siwo PWI Pusat, Kepala Sekretaris SMSI Pusat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat Mercys Charles Loho, CEO sahabatrakyat.com, Gusti Rahmat, dan Advokat/lawyer serta Dzikru Mirfaqul Ulfi.

Baca Juga :  Kembali ke Pelukan NKRI, 39 Anggota NII di OKU Timur Cium Sang Saka Merah Putih

“Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan (daring), atau siber/online,” kata Ikhwan.

Menurut Ikhwan dengan tidak terfasilitasi media daring dalam iklan kampanye peserta pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik seperti radio dan televisi.

“Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan (daring-red), atau siber untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.

Seperti diketahui KPU melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa pada Rabu 27 Februari 2019 di kantor KPU jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Catatan SMSI Jelang 2024: Soal Media, Jokowi Masih Adil

Atas saran dari berbagai pihak, KPU akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan(daring) atau siber/online.

Terkait keputusan KPU tersebut, Sekjend SMSI Pusat, Firdaus memberikan apresiasinya.

“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” pungkas Firdaus.

Ril/ sumber SMSI

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

Presiden Jokowi Resmikan Bandara “Apung” Semarang

Nusantara

Anggaran Penyelenggaraan Pemilu 2019 Capai Rp25,59 Triliun, Naik 61% Dibanding 2014

Nusantara

Rangkaian Kegiatan HPN 2022 di Kota Kendari

Kesehatan

BPOM Terbitkan EUA Vaksin Produksi Dalam Negeri Indovac

Nusantara

Presiden Lepas Ekspor Produk Indonesia dengan Kapal Besar

Nusantara

Dihadapan WNI di Selandia Baru, Presiden Jokowi Ceritakan Motivasi Sering Kunjungi Papua

Nusantara

Presiden Jokowi Bertemu dengan Kepala Desa

Nusantara

Ahmad Muzani Lelang Sapi Miliknya untuk Disumbangkan ke Palestina