Home / Nusantara

Rabu, 27 Februari 2019 - 15:38 WIB

SMSI Apresiasi Keputusan KPU tentang Keterlibatan Media Online pada Pemilu 2019

JAKARTA, Sumatera Headline – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan KPU Pusat tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019.

Hal tersebut disampaikan Ikhwan, Departemen Hukum SMSI Pusat, di Sekretariat jalan Veteran II No.7C Gambir Jakarta Pusat dalam pertemuan Pengurus Pusat bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik Media Siber dan Pengurus Daerah SMSI. Rabu (27/2).

Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI, Firdaus yang juga Pemilik Teras Group, Departemen Hukum Ikhwan, Departemen Pendidikan dan Literasi Media SMSI Pusat Abdul Munib yang juga Penjab Siwo PWI Pusat, Kepala Sekretaris SMSI Pusat Julherman, Sekretaris SMSI Papua Barat Mercys Charles Loho, CEO sahabatrakyat.com, Gusti Rahmat, dan Advokat/lawyer serta Dzikru Mirfaqul Ulfi.

Baca Juga :  Beragam Kegiatan Seni Budaya di Arena Pekan Raya Jakarta

“Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan (daring), atau siber/online,” kata Ikhwan.

Menurut Ikhwan dengan tidak terfasilitasi media daring dalam iklan kampanye peserta pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik seperti radio dan televisi.

“Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan (daring-red), atau siber untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.

Seperti diketahui KPU melakukan rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa pada Rabu 27 Februari 2019 di kantor KPU jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Menuju SMSI sebagai Konstituen Dewan Pers, SMSI Sumsel Gelar Pendataan Media Siber

Atas saran dari berbagai pihak, KPU akhirnya mengakomodir iklan kampanye peserta pemilu 2019 di media dalam jaringan(daring) atau siber/online.

Terkait keputusan KPU tersebut, Sekjend SMSI Pusat, Firdaus memberikan apresiasinya.

“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” pungkas Firdaus.

Ril/ sumber SMSI

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ajang PROPER 2023, PHR Zona 1 Sabet Penghargaan Dua Emas dan Empat Hijau

Nusantara

DPD KNPI DKI Jakarta Dorong Gibran Rakabuming Menjadi Ketua Umum

Nusantara

Optimasi Pengembangan Lapangan Tahap-2 WK Rokan Disetujui, Investasi Hulu Migas Bertambah Rp. 35 Trilyun

Nusantara

Ayo, Ikutin Lomba Foto dan Anugerah Pewarta Astra 2021

Nusantara

Terima Hasil Pengadaan Tanah, KKKS Harpindo Tancap Gas Eksplorasi Migas Sugih-1

Nusantara

Kementerian PANRB: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020 Ditunda

Nusantara

Putu Wijaya dan Komaruddin Hidayat Terima Anugerah Satu Pena Award

Nusantara

Panitia HPN Pusat Undang Menkumham Sebagai Pembicara di Konvensi Media Massa HPN 2020 Banjarmasin