MURATARA.Sumateraheadline
-Sudarwira (19) Warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) saat Ramadhan kali ini, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya ia ditangkap oleh Anggota Polres Muratara lantaran diduga melakukan pencurian buah sawit di Blok F20 Devisi Plasma Aringin milik PT BSS, pasa Selasa (5/4/2022) sekira pukul 23.50 Wib.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra menyampaikan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 100 janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih satu Ton, satu alat pemanen, keranjang dan satu unit sepada motor.
Lanjut Kasat, saat melakukan aksinya memanen buah kelapa sawit milik PT BSS. Pelaku yang sedang memanen buah sawit di pohonya itu, terpergok oleh tim security yang sedang berpatroli.
“Atas kejadian tersebut pihak PT. BSS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karang Dapo , kemudian tersangka dan barang bukti, diamankan di Polsek Karang Dapo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” sampai Kasat. (SH-04).









