Home / Musi Rawas / Sumsel

Kamis, 26 Juli 2018 - 14:51 WIB

PT. TPB Bantah Hasil RAT tentang Moratorium

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Direktur PT Tiga Putri Bayu (TPB), Ir Bambang, Kamis (26/07/2018) di kantornya membatah jika salah satu hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 29 Maret 2018 lalu yang mengamanatkan dilaksanakan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik Nama Sertifikat SHGB di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Karena berdasarkan natulensi RAT yang dirinya pegang memang ada kata moratorium, namun bukan untuk penghentian penjualan dan pemecahan sertifikat karena ada dugaan penjualan lahan kosong/kavlingan tanah di lahan Perumahan GSI namun moratorium atau penghentian sementara yang dimaksud adalah moratorium kontribusi pihak developer dari penjualan perumahan rumah kepada koperasi korpri Kabupaten Musi Rawas.

Terkait dengan hasil Rapat pembahasan tentang persoalan lahan di perumahan GSI ini di ruang rapat Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Selasa (17/7/2018) lalu, dirinya mengaku tidak mengikuti rapat tersebut, namun inti dari rapat itu hanya pembentukan tim verifikasi dan investigasi lahan perumahan GSI yang dikelola oleh Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Direktur PT TPB Klarifikasi Terkait Pemberitaan adanya Penguasaan Lahan Perumahan GSI

Dirinya mempersilakan Tim tersebut untuk melakukan verifikasi dan investigas mendalam sehingga dugaan yang dicetuskan oleh Sekertaris Korpri Kabupaten Musi Rawas dapat diketahui kebenaranya, untuk mendukung tim ini berjalan pihaknya siap bekerjasama dan memberikan data-data terkait aktifitas penjualan perumahan yang masuk dalam wilayah kelola PT TPB.

Diungkapkan Bambang, lahan perumahan yang dikelola PT TPB memiliki luas 26 Hektar, dari luasan tersebut, hingga saat ini telah terjual sebanyak 300 rumah dan masih menyisahkan sekitar 200 kavling tanah yang potensial untuk dibangun perumahan.

Terkait dengan dugaan terlah terjadinya jual beli lahan, Bambang enggan menjawab persoalan itu dan mengalihkan pembicarakan ke hasil RAT 2017 tentang moratorium kontribusi perumahan yang dikelola developer ke koprasi korpri kabupaten musi rawas.

Baca Juga :  Masih Berstatus Moratorium, Aktifitas Perumahan GSI dihentikan

Sebelumnya, Sekertaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas yang dipilih secara aklamasi pada RAT 29 Maret 2018 lalu, Arief Candra mengungkapkan dari pembahasan dan salah satu rekomendasi RAT dan Rapat Pembahsaan tentang persoalan lahan di perumahan GSI ini di ruang rapat Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang mengamanatkan Koperasi Korpri akan melakanakan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha KSU Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik Nama Sertifikat SHGB di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, untuk menjawab persoalan lahan perumahan GSI Koperasi Korpri, pada saat itu dibuat kesepakatan dimana akan di bentuk tim untuk menginventarisasi seluruh aset perumahan GSI yang dikelola oleh Koperasi Korpri Mura dengan melibatkan seluruh komponen yang hadir dalam rapat itu untuk melakukan investigasi terkait dengan persoalan lahan perumahan GSI ini.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Polres Gandeng PWI OKUT Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak PPKM

Musi Rawas

Usulan Musrenbang Kecamatan Tuah Negeri Diharapkan Masuk Program Prioritas

Palembang

Gubernur Pastikan Pemeriksaan Laboratorium Terkait Covid-19 Gratis

Musi Rawas

Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang Ditutup

Sumsel

Polres Musi Rawas ‘Blender’ 85 Gram Sabu Hasil Ungkap Kasus

Advertorial

Laksanakan Musrenbang 2018 Guna Menyempurnakan RKPD 2019 Kabupaten Musi Rawas

Musi Rawas

Kembangkan Inovasi Antikorosi di Desa Sukakarya, Pertamina EP Pendopo Field Tanam Pohon Pinang Betara

Musi Rawas

Pastikan Kebersihan dan Penjagaan, Kapolres Musi Rawas Kontrol Ruang Tahanan