Home / Musi Rawas / Sumsel

Kamis, 26 Juli 2018 - 14:51 WIB

PT. TPB Bantah Hasil RAT tentang Moratorium

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Direktur PT Tiga Putri Bayu (TPB), Ir Bambang, Kamis (26/07/2018) di kantornya membatah jika salah satu hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada 29 Maret 2018 lalu yang mengamanatkan dilaksanakan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik Nama Sertifikat SHGB di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Karena berdasarkan natulensi RAT yang dirinya pegang memang ada kata moratorium, namun bukan untuk penghentian penjualan dan pemecahan sertifikat karena ada dugaan penjualan lahan kosong/kavlingan tanah di lahan Perumahan GSI namun moratorium atau penghentian sementara yang dimaksud adalah moratorium kontribusi pihak developer dari penjualan perumahan rumah kepada koperasi korpri Kabupaten Musi Rawas.

Terkait dengan hasil Rapat pembahasan tentang persoalan lahan di perumahan GSI ini di ruang rapat Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Selasa (17/7/2018) lalu, dirinya mengaku tidak mengikuti rapat tersebut, namun inti dari rapat itu hanya pembentukan tim verifikasi dan investigasi lahan perumahan GSI yang dikelola oleh Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Direktur PT TPB Klarifikasi Terkait Pemberitaan adanya Penguasaan Lahan Perumahan GSI

Dirinya mempersilakan Tim tersebut untuk melakukan verifikasi dan investigas mendalam sehingga dugaan yang dicetuskan oleh Sekertaris Korpri Kabupaten Musi Rawas dapat diketahui kebenaranya, untuk mendukung tim ini berjalan pihaknya siap bekerjasama dan memberikan data-data terkait aktifitas penjualan perumahan yang masuk dalam wilayah kelola PT TPB.

Diungkapkan Bambang, lahan perumahan yang dikelola PT TPB memiliki luas 26 Hektar, dari luasan tersebut, hingga saat ini telah terjual sebanyak 300 rumah dan masih menyisahkan sekitar 200 kavling tanah yang potensial untuk dibangun perumahan.

Terkait dengan dugaan terlah terjadinya jual beli lahan, Bambang enggan menjawab persoalan itu dan mengalihkan pembicarakan ke hasil RAT 2017 tentang moratorium kontribusi perumahan yang dikelola developer ke koprasi korpri kabupaten musi rawas.

Baca Juga :  Dua Tahun Terakhir, Pengembang Perumahan GSI Belum Berikan Kontribusi kepada Koperasi Korpri Musi Rawas

Sebelumnya, Sekertaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas yang dipilih secara aklamasi pada RAT 29 Maret 2018 lalu, Arief Candra mengungkapkan dari pembahasan dan salah satu rekomendasi RAT dan Rapat Pembahsaan tentang persoalan lahan di perumahan GSI ini di ruang rapat Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang mengamanatkan Koperasi Korpri akan melakanakan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha KSU Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik Nama Sertifikat SHGB di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, untuk menjawab persoalan lahan perumahan GSI Koperasi Korpri, pada saat itu dibuat kesepakatan dimana akan di bentuk tim untuk menginventarisasi seluruh aset perumahan GSI yang dikelola oleh Koperasi Korpri Mura dengan melibatkan seluruh komponen yang hadir dalam rapat itu untuk melakukan investigasi terkait dengan persoalan lahan perumahan GSI ini.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Dodi Turisno Jabat Plt Camat Sumber Harta

Nataru

Monitor Beberapa Gereja, Gubernur Sumsel Pastikan Keamanan Ibadah Misa Natal

Musi Rawas

Polres Mura Terima Penghargaan Terbaik Satu Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Tanam 2.500 Bibit Pohon

Covid-19

Update, Jumlah Pasien Sembuh Corona di Sumsel Capai 583 Orang

Covid-19

Cegah Penyebaran Covid-19, PWI Sumsel Tunda Even HPN dan Porwada

Musi Rawas

Pengangkatan Honorer, Swasembada Pangan Hingga Bantuan UMKM Ditawarkan Sulthan untuk Masyarakat Musi Rawas 

Lubuklinggau

PPKM Diperketat, Kapolres Lubuklinggau Distribusikan Paket Sembako