MUSI RAWAS, SH – M Jefri (32), warga Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan anggota Unit PPA dan Tim Landak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mura atas perkara dugaan penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (22/1/2021) di Pasar Megang Sakti sekitar jam 15.30 WIB.
Korban inisial RW (31) yang tidak lain adalah istri pelaku, mengalami perlakuan kasar dari suami setelah mengetahui sang suami ingin menikah lagi.
Pertengkaran pun tak terelakkan sehingga sang suami emosi kemudian melemparkan satu buah sekop kearah korban dan mengenai wajah korban.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut dan pelakunya yang tidak lain suami korban sudah ditahan di Polres Mura.
“Tersangka, ditahan di pasar di Kecamatan Megang Sakti, dan kemudian digelandang ke Polres guna dilakukan pendalaman perkara,” kata Alex, Senin (25/1/2021).
AKP Alex menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B – 114 / XII /2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 10 Desember 2020.
Penangkapan terhadap tersangka ini, bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa yang bersangkutan berada di Pasar Megang Sakti.
Selanjutnya, anggota Unit PPA dan Tim Landak meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar. Dengan gerak sigap, tersangka dibekuk dan digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan interogasi.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatan telah menganiaya istrinya,” jelas AKP Alex.
Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, perkara penganiayaan tersebut terjadi bermula saat korban mendengar percakapan suami dengan temannya melalui Handphone (HP), ingin menikah lagi.
Sehingga istrinya emosi terjadi cekcok mulut antara keduanya, sehingga suaminya gelap mata melempar istrinya menggunakan sekop dan mengenai muka korban dan mengenai pelipis sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka robek di bagian pelipis sebelah kiri korban.
“Selain tersangka, anggota juga menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu buah kerudung warna kuning, satu buah baju daster warna coklat dan satu buah buku nikah,” tutupnya.
Editor : J. Silitonga