PALEMBANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang. Polisi mengamankan 5.350 liter solar subsidi beserta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk pelangsiran dan penampungan BBM.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Bengkel Las Air Balui.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan QR barcode berbeda,” kata Listiyono dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, solar yang dibeli kemudian dimasukkan ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.
Petugas selanjutnya membuntuti aktivitas tersebut dari salah satu SPBU di wilayah Palembang. Polisi kemudian mengamankan tiga orang berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41).
Ketiganya ditangkap saat berada di lokasi gudang penampungan ketika membongkar dan menurunkan solar bersubsidi yang diduga hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil Panther warna hijau, dua unit truk warna kuning, serta satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang dilengkapi tangki petak.
Polisi juga mengamankan puluhan jeriken berisi solar, beberapa baby tank atau tedmond, drum, mesin penyedot, selang, serta sejumlah alat komunikasi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga ada seorang pemodal berinisial S yang berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang penampungan. Hingga kini, S masih dalam pengejaran polisi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Andrie Setiawan mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul dan kepemilikan QR barcode yang digunakan untuk membeli solar bersubsidi.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar Andrie.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Mewakili Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kompol I Putu Suryawan mengatakan, kepolisian akan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa kompromi guna memastikan distribusi energi tepat sasaran dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujar Putu.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemodal dan asal-usul QR barcode yang digunakan.
Polda Sumsel menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan untuk memastikan subsidi energi pemerintah diterima masyarakat yang berhak.
Editor: Jhuan









