Home / Nusantara

Jumat, 14 Februari 2020 - 06:53 WIB

Menjaga Eksistensi Media Online, Kepengurusan SMSI Kalteng Segera Terbentuk

KALTENG, SH – Kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera terbentuk. Pengukuhan pengurus wadah berhimpunnya media massa berbasis online ini dijadwalkan digelar sekitar April 2020 mendatang di Palangka Raya.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah dalam dialog interaktif yang disiarkan langsung di Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM, Jumat (14/2/2020) pagi.

Dalam dialog bertajuk “media online harus berbadan hukum dan terverifikasi” yang dipandu Gordon Tobing itu, Sutransyah menjelaskan, SMSI merupakan perhimpunan media siber atau online yang gagasan dan pembentukannya diprakarsai unsur pimpinan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Setelah resmi terbentuk di pusat beberapa tahun lalu, perhimpunan ini lantas melebarkan jaringan dengan mendirikan kepengurusan tingkat provinsi di seluruh wilayah Tanah Air.

Baca Juga :  SMSI Masuk Tim Media Task Force Sustainability Dewan Pers

“Insya Allah, kepengurusan Kalteng akan dikukuhkan pada April 2020 mendatang beriringan dengan peringatan hari Pers Nasional tingkat provinsi. Kami memohon doa restu dan dukungan semua pihak untuk berkiprah dalam pembangunan daerah melalui wadah ini,” kata Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang juga mantan Ketua PWI Kalteng tiga periode tersebut.

Sutransyah melanjutkan, keberadaan SMSI Kalteng nantinya akan difokuskan pada dua hal. Pertama, menjaga eksistensi media massa online dalam menjalankan fungsi penyebaran informasi sesuai ketentuan Dewan Pers.

Baca juga:

Baca Juga :  Samakan Persepsi, SMSI akan Segera Menjadi Konstituen Dewan Pers

“Dalam hal ini, SMSI akan mengupayakan setiap membernya untuk secepatnya bisa terverifikasi Dewan Pers,” ujar Sutransyah yang tampil di dialog interaktif ini didampingi Sekretaris SMSI.

Kedua, SMSI mendorong terciptanya wartawan media online yang profesional, ditandai dengan kepatuhan pada Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW).

“Upaya ini kita lakukan agar peran media massa dan aktivitas para wartawan bisa berjalan sebagaimana mestinya, sehingga publik sebagai konsumen mendapat informasi yang faktual, berimbang, mendidik, dan konstruktif dalam pembangunan daerah,” tandas mantan Ketua Umum HMI dan KAHMI Wilayah Kalteng itu.

Editor: J. Silitonga

Sumber: SMSI

Share :

Baca Juga

Nusantara

Lebaran Tahun ini, Pensiunan Dapat THR

Hukum

Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar sebanyak Sembilan Orang dan Satu Terduga Pelaku

Ekonomi

Minat Investasi ASEAN di IKN, Dari Properti Hingga Energi Terbarukan

Nusantara

Bangun Ekonomi Kerakyatan dengan Kearifan Lokal

Nusantara

Menteri ESDM Apresiasi Kontribusi Industri Hulu Migas Bagi Penerimaan Negara

Nusantara

Presiden Jokowi ingatkan Masyarakat untuk Menggunakan Hak Pilihnya

Ekonomi

Pertemuan Bilateral dengan Presiden Komisi Eropa, Presiden Jokowi Dorong Perundingan Kerja sama Uni Eropa dan Indonesia

Nusantara

Libur Lebaran, Presiden Jokowi Ajak Cucu Wisata Satwa di Bali