Home / Nusantara

Selasa, 19 April 2022 - 15:01 WIB

Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Mendagri, M Tito Karnavian

Mendagri, M Tito Karnavian

JAKARTA, Sumatera Headline – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga :  Pentingnya Sosialisasi untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dan Milenial

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Baca Juga :  Agus Fatoni Dilantik sebagai Pj Gubernur Sumsel

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (SH-02)

Sumber: Ril Humas Kemendagri

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

PKK Kabupaten Musi Rawas Kenalkan Coklat DrFlo dan Kopi Selangit di Padang

Nusantara

Tingkatkan Layanan KPR Bersubsidi, Kementerian PUPR Resmikan Kantor Cabang Bank BTN di Kampus PUPR

Nusantara

Penataan Lima KSPN Super Prioritas yang Merupakan 10 ‘Bali Baru’ Diyakini Rampung Pada 2021

Musi Rawas

Hadiri Rakornas Kebudayaan di Kemenko BPMK, Bupati Musi Rawas Harapkan Budaya Gotong Royong dan Budaya Silahturahmi Ditingkatkan

Nusantara

SKK Migas Kejar Realisasi Komitmen Program Kerja KKKS

Nusantara

MedcoEnergi Gelar Festival Pojok UMKM 2025, Hadirkan 22 Mitra Binaan dari Seluruh Aset Operasi

Nusantara

Dapat Dukungan JoMan, Prabowo Siap Lanjutkan Perjuangan Jokowi

Nusantara

Jaksa Agung Lakukan Rotasi 17 Kajati di Indonesia, Kajati Sumsel diisi Dr Ketut Sumedana