Home / Nusantara

Selasa, 19 April 2022 - 15:01 WIB

Mendagri Terbitkan Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Mendagri, M Tito Karnavian

Mendagri, M Tito Karnavian

JAKARTA, Sumatera Headline – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE yang ditandatangani Tito pada tanggal 18 April 2022 ini, Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah daerah (pemda) di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga :  Pentingnya Sosialisasi untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dan Milenial

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13. Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Baca Juga :  Menkopolhukam : Pemilu sebagai Ajang Memilih Pemimpin bukan Ajang Permusuhan

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. (SH-02)

Sumber: Ril Humas Kemendagri

Share :

Baca Juga

Nusantara

Agus Fatoni Dilantik sebagai Pj Gubernur Sumsel

Kesehatan

2024, Target Angka Prevalensi Stunting Harus Tercapai di Bawah 14 Persen

Nusantara

Pengembangan Bandara Soedirman Mulai Diresmikan

Nusantara

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan PM Belanda

Nusantara

Taiwan: Pengusiran Kapal Penangkap Ikan Ilegal China Sepenuhnya Legal

Ekonomi

Jokowi Terima Presiden Bank Dunia Bahas Reformasi Sistem Keuangan Global

Nusantara

Modus Penipuan Perubahan Tarif Transfer antar Bank, BRI Pastikan itu Hoaks

Nusantara

Menteri PUPR : Pembangunan Jembatan Harus Diberi Sentuhan Desain Bernilai Seni