PALEMBANG, Sumatera Headline – Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers bukanlah tanpa indikator yang jelas. Legal standing atau legalitas perusahaan media menjadi indikator penting dalam verifikasi, terutama tentang status badan hukum perusahaan tersebut yang harus berbadan hukum perusahaan pers. Tidak boleh bersifat umum atau ada sub bidang lainnya.
Demikian disampaikan anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi didampingi Kabag Umum Dewan Pers, Irwan saat melakukan verifikasi faktual Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumsel, di kantor sekretariat SMSI Sumsel, Palembang, Senin (17/9/2018).
Selain menilai legalitas badan hukum perusahaan, dewan pers juga akan melihat status kompetensi penanggung jawab di masing-masing perusahaan media itu yang harus sudah lulus uji kompetensi wartawan tingkat utama.
“Status wartawan utama harus dipenuhi oleh setiap perusahaan media,” tegasnya.
Sementara penilaian lain dewan pers melakukan verikasi perusahaan media yakni kelengkapan berkas perusahaan berupa peraturan perusahaan, kode etik, pedoman media siber, fasilitas kantor, Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan wartawan, dan kelengkapan lainnya.
Pada kesempatan itu Jimmy juga menyinggung perbedaan media sosial dengan media siber.
Dikatakannya, produk yang diterbitkan di media sosial apakah itu Facebook maupun Instagram dan lainnya bukanlah produk pers berupa berita.
“Facebook itu bukan Pers, itu media sosial. Produk facebok itu adalah informasi dan bukan berita. Jadi keliru kalau ada istilah berita di facebook. Yang benar adalah informasi di facebook atau informasi di istagram. Karena Info itu adalah sesuatu yang masih mentah sementara berita itu harus terverifikasi,” jelasnya.
Selain melakukan verifikasi faktual SMSI Sumsel, dewan pers juga melakukan verifikasi perusahaan pers media siber yang tergabung di SMSI.
Dimana dari 80 media yang menjadi anggota SMSI Sumsel, sekitar 32 perusahaan pers media siber dilakukan verifikasi.
“Setelah dilakukan pengecekan berkas, hanya ada 10 perusahaan yang dinilai melengkapi berkasnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ungkapnya.
Dari 10 perusahaan pers media siber tersebut telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
Menurutnya, aturan verifikasi yang dilakukan pihaknya adalah untuk melaksanakan perintah dan isi Undang-Undang (UU) Pers No 40 Tahun 1999 terutama pada pasal 15. UU Pers menjadi acuan kewajiban verifikasi bagi perusahaan media termasuk media online.
Editor : J. Silitonga









