Home / Hukum / Musi Rawas

Jumat, 21 November 2025 - 14:43 WIB

Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara yang Telah Inkracht

Kejari Musi Rawas musnahkan barang bukti

Kejari Musi Rawas musnahkan barang bukti

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri Musi Rawas memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (21/11/2025), sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas sekitar pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan, S.H., M.H.

Menurut Candra Herawan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht sebagaimana diatur dalam Pasal 270 hingga Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  Terpidana Kasus Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

“Pemusnahan ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan sebagai bentuk komitmen pencegahan penyalahgunaan barang bukti serta memastikan proses hukum berjalan bersih dan dapat dipercaya,” ujarnya.

Adapun jumlah perkara dan jenis barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan pengadilan periode Agustus hingga November 2025 dengan total 41 perkara, terdiri dari, 14 perkara narkotika, 22 perkara orang dan harta benda, 5 perkara keamanan dan ketertiban umum.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu 54,365 gram, Ekstasi 7 butir, senjata tajam 7 bilah, senjata api 2 unit, Dodos 6 buah, Egrek 1 buah, Dirigen 24 buah, Keranjang 24 buah, Baju dan celana 11 helai.

Baca Juga :  Lima Tersangka Dugaan Kasus Perkebunan di Musi Rawas dilimpahkan ke Penuntut Umum

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, di antaranya dengan cara dibakar, dipotong, dirusak, dan dihancurkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Polres Musi Rawas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, serta Dinas Kesehatan Musi Rawas. Kegiatan tersebut juga diliput sejumlah media sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Peringati Isra Mi’raj di Jayaloka

Covid-19

Sinergisitas BIN-Dinkes Tingkatkan Cakupan Vaksin

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Persiapkan Unit Kerja Kantor Imigrasi

Musi Rawas

Guna Meningkatkan Produktivitas Tanaman Karet di Musi Rawas, Bupati Mencanangkan Gardal JAP

Musi Rawas

Jelang Asian Games, Polres Musi Rawas Gelar Apel Siaga Penanganan Karhutla

Musi Rawas

Warga Digigit Buaya, Polsek Muara Kelingi Imbau untuk Waspada

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Lomba Asah Terampil

Kriminal

Motor Terparkir di Kebun Karet Raib Di Curi Maling