JAKARTA, Sumatera Headline – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan sudah layak memiliki kantor pertanahan definitif. Demikian diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Sofyan Djalil melalui Ditjen Tata Ruang, Sudarsono, Selasa (26/9/2017).
Dikatakan Sudarsono dengan adanya kantor pertanahan definitif, kebijakan pembangunan dalam bidang pertanahan dapat lebih bersinergi dan cepat pelaksanaannya dalam mendukung tata ruang daerah dan juga program nawacita Presiden Republik Indonesia.
“Muratara sudah layak untuk dibangun. Agar kemandirian pelayanan dapat terlaksana di kabupaten yang 4 tahun dimekarkan tersebut, apalagi RT RW mereka sudah disetujui secara substansi oleh instansi kita,” jelas Sudarsono.
Kemandirian pelayanan tersebut katanya dapat menunjang pembangunan di bidang pertanahan yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Karena PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Program ini meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa dan kelurahan.
Sudarsono menjelaskan, program tersebut bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dengan demikian dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Objek dari program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara,” jelas Sudarsono.
Nah disini letaknya, lanjutnya menambahkan apabila sudah memikiki kantor pertanahan definitif perputaran perekonomian di Muratara dapat meningkat. Ditinjau dari pajaknya saja sudah besar.
“Kita menunggu lokasinya, ajukan nanti fisik kita bangun,” ucap Sudarsono.
Sementara itu Bupati Muratara, H Syarif Hidayat sepakat didirikannya kantor definitif karena tingkat vertikal untuk kantor Mapolres sudah siap.
“Kita sementara ini kantor perwakilan, ya kita siap bangun nantinya kantor pertanahan definitif,” katanya.
Dirinya meyakini dengan adanya kantor tersebut akan membantu masyarakat dalam pengurusan surat tanah karena efektifitas waktu dan jarak tempuh yang tidak jauh.
“Itu harapan kita semua, memudahkan masyarakat dalam pelayanan,” tandasnya.
Sumber : rilis humas
Editor : J. Silitonga