Home / Ekonomi / Nusantara

Rabu, 14 September 2022 - 15:41 WIB

BPJPH Kemenag Terbitkan 10.164 Sertifikat Halal bagi Pelaku UMK

Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UMK

Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UMK

JAKARTA, Sumatera Headline – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 10.164 sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap Satu. Hal ini dikemukakan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

“Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH),” kata Aqil.

“Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022,” imbuhnya.

Aqil menambahkan, bagi pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022, tidak perlu berkecil hati.

Baca Juga :  Kementrian Agama Imbau Masyarakat Tidak Mudik Saat Idul Adha

“Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga,” ujarnya.

Pendaftaran Sehati tahap 2 dilakukan melalui ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022. “Hingga kemarin, baru ada sembilan ribuan pendaftar baru. Jadi masih banyak peluang,”ungkapnya.

Kepala BPJPH juga mengimbau kepada para Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) agar mengkoordinir para pendamping proses produk halal (Pendamping PPH) untuk segera gerak cepat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftar.

Sementara Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki mengungkapkan pihaknya secara simultan terus memproses dokumen pengajuan Sehati tahap 1.

Baca Juga :  44 UMKM di Lubuklinggau Terima Sertifikat Halal

“Selain 10.164 dokumen yang telah terbit sertifikat halalnya, ada sekitar 11.500 dokumen lagi yang sedang berproses, dengan rincian 3.827 dalam proses sidang fatwa, 5.113 dikirim ke komisi fatwa, 1.543 proses verifikasi BPJPH, dan 1.017 dalam pengecekan LP3H,” ungkap Mastuki.

Dokumen tersebut telah melalui tahapan verifikasi dan validasi pendamping Proses Produk Halal (PPH), pengecekan LP3H, serta lolos verifikasi tim BPJPH.

“Kami sengaja melakukan verifikasi berlapis. Harapannya supaya ketika dokumen tersebut masuk ke sidang fatwa tidak banyak kekurangan, dan bisa 100 persen terbit ketetapan halalnya,” pungkasnya. (SH-02)

Sumber: Humas Kemenag

Share :

Baca Juga

Hukum

Kunker Anggota Komisi III DPR RI ke Banten, Soroti Kelebihan Penghuni Lapas

Nusantara

Kementerian PUPR Terus Tingkatkan Konektivitas di Kawasan Perbatasan Indonesia Tengah dan Timur

Musi Rawas

FKUB Bersama Wabup Musi Rawas Study Wawasan ke Kota Manado

Nusantara

Presiden: Tidak Ada Ruang Bagi Terorisme

Nusantara

Presiden Jokowi ke Washington DC Hadiri KTT Khusus ASEAN-AS

Musi Rawas

Hj Suwarti Kunjungi Desa Wisata Srimulyo Edu Park dan Hadiri Festival Budaya

Nusantara

Ini Enam Organisasi Perusahaan Pers di Indonesia, SMSI Lahir Saat Pers Sedang Risau

Nusantara

M. Nuh : Media Pers Harus Dapat Menjadi Penghangat dan Peredam Pilkada Serentak