MUSI RAWAS – Mengawali pekan pertama di awal Tahun 2026, jajaran Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana dan menangkap sedikitnya empat orang tersangka yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
Keempat tersangka tersebut yakni HB (39), warga Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang diduga merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka HB terlibat dalam empat laporan polisi (LP) dan dijerat Pasal 479 KUHP dan Pasal 476 KUHP.
Selanjutnya, tersangka AL (36), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Ironisnya, korban yang masih berusia 15 tahun merupakan anak kandung tersangka. AL dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka lainnya yakni AS (44), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan kendaraan bermotor dan dijerat Pasal 486 KUHP. Sementara itu, tersangka AG (23), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, diduga terlibat penggelapan dalam jabatan dan dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si dan Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
“Berkat kerja keras Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek jajaran, kami berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam tiga jenis perkara, yakni curas, persetubuhan, dan penggelapan,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari keempat tersangka tersebut, terdapat dua perkara yang menjadi sorotan. Salah satunya adalah tersangka HB yang dikenal sebagai spesialis curas dan selama ini meresahkan masyarakat. Bahkan, salah satu korban diketahui berprofesi sebagai guru.
“Tersangka tergolong kejam karena dalam menjalankan aksinya menggunakan senjata api rakitan jenis pistol serta senjata tajam berupa pisau,” jelasnya.
Selain itu, perkara persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka AL juga menjadi perhatian serius. Pasalnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dan pelayanan Polres Musi Rawas dalam menindak tegas tindak pidana kriminal di wilayah hukumnya.
“Namun, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat, demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Musi Rawas,” pungkasnya.
Editor: Irham









