MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Sungguh tragis, seorang kakek tega menggauli anak gadis di bawah umur kita sebut saja Bunga (12) yang tidak lain adalah cucu tiri nya sendiri.
Usman Bin Encek (68) warga Desa Raksa Budi Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan langsung diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) setempat setelah menerima laporan LP/B-06/II/2018/SUMSEL/RES.MURA/SEK.BTS ULu, tanggal 09 Februari 2018.
Kejadian penangkapan itu dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BTS Ulu Cecar, Iptu Denhar SH melalui pesan rilis.
Menurut keterangan pelapor ujar Denhar, peristiwa tindak pidana persetubuhan itu sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
“Pada bulan Mei 2017 sekira jam 12.00 wib dan pada bulan Oktober 2017,” katanya.
Kejadian pertama dilakukan pelaku sekitar Bulan Mei 2017 di salah satu kebun warga desa setempat sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu Bunga hendak mengambil bambu dan sedang buang air kecil tiba-tiba pelaku datang dan berkata kepada korban, “uken cecet mu” (red-minta kemaluan mu).
Dengan memegang dan mendorong lalu meniduri, pelaku memaksa Bunga untuk melakukan perbuatan itu.
Kejadian kedua ungkap Denhar, terulang kembali pada Bulan Oktober 2017 sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu korban sedang mengambil rumput untuk makanan ternak di kebun milik kakek tirinya itu.
“Tiba-tiba korban dipegang bahunya oleh pelaku dan berkata “uken cecet mu” ungkap Denhar.
Setelah itu korban mendorong pelaku dan berlari kerumahnya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit di alat kelaminnya, trauma dan ketakutan,” kata Denhar.
Setelah menerima laporan dari pelapor atas nama Poniran (40) seorang guru di sekolah Bunga pada Jumat (9/2/2018) tentang pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Dirinya memerintahkan anggota Polsek BTS Ulu melakukan penyelelidikan kebenaran laporan tersebut dan menyelidiki keberadaan pelaku.
Setelah diketahui pelaku sedang berada dirumahnya, sekira pukul 22.00 WIB pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan dibawah ke Polsek BTS Ulu Cecar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti pakaian korban. Dan akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Denhar.
Pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tambah Denhar. (*)
Editor : J. Silitonga









