MUSI RAWAS — DPRD Kabupaten Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Musi Rawas di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah.
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026. Sebelum disepakati, rancangan KUA-PPAS telah dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Musi Rawas.
Firdaus mengatakan pembahasan KUA-PPAS tidak hanya berkaitan dengan angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus diarahkan untuk menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut dia, sinergi antara legislatif dan eksekutif diperlukan agar arah kebijakan penganggaran daerah dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
“Semoga saja apa yang telah kita perbuat akan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan mendapat nilai ibadah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala,” kata Firdaus dalam rapat tersebut.
Rapat kali ini juga memastikan terpenuhinya kuorum. Firdaus menyebut jumlah anggota DPRD yang hadir lebih dari 31 orang atau hampir 80 persen dari keseluruhan anggota DPRD Musi Rawas.
Kondisi tersebut berbeda dengan agenda sebelumnya yang sempat terkendala jumlah kehadiran anggota dewan. Dengan terpenuhinya kuorum, rapat dapat dilanjutkan ke agenda utama, yakni penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2026.
Dalam prosesi tersebut, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud bersama pimpinan DPRD Musi Rawas menandatangani Nota Kesepakatan KUA serta PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan disaksikan Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, ketua komisi, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Legislasi serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Firdaus mengapresiasi anggota DPRD, Badan Anggaran, tenaga ahli dan jajaran pemerintah daerah yang telah terlibat dalam pembahasan KUA-PPAS.
“Kerja bersama antara legislatif dan eksekutif diperlukan agar kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar dapat diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan kebijakan yang telah disepakati dalam KUA-PPAS dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Musi Rawas.
Editor: Jhuan









