Home / OKUT / Sumsel

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:26 WIB

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pasien ICU RSUD Martapura

Anggota menemui pasien di ICU RSUD Martapura

Anggota menemui pasien di ICU RSUD Martapura

PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten OKU Timur. Kasus yang menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial itu kini ditangani secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Laporan resmi dibuat oleh suami korban berinisial TS pada Senin (13/7/2026) dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki yang bertugas di ruang ICU RSUD Martapura.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), pelapor telah menyampaikan laporan awal secara lisan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur. Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit PPA bersama penyidik langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta meminta keterangan dari korban yang saat itu masih menjalani perawatan di ruang ICU.

Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik saat menjalani perawatan. Korban juga sempat meminta pihak rumah sakit memfasilitasi pertemuan dengan terduga pelaku sebagai upaya klarifikasi. Namun, karena tidak tercapai penyelesaian, pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Atlit Asal Kenya Juarai Lomba Lari Beduluran 10 K, Kapolres Musi Rawas: Kegiatan ini untuk Kenalkan Program Kepolisian

Saat ini Satreskrim Polres OKU Timur terus melakukan penyidikan melalui pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Penyidik juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKU Timur untuk memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap korban.

“Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas AKBP Adik Listiyono.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual, terutama apabila korbannya merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.

Baca Juga :  Polda Sumsel Ungkap 16 Kasus Senpi Ilegal, Ratusan Senjata Diamankan dalam Operasi Senpi Musi 2026

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap setiap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada penyidik,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Penyidik masih mendalami seluruh fakta hukum melalui pemeriksaan saksi, pelibatan saksi ahli, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan, perkara akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bunda PAUD Musi Rawas Sosialisasikan Cegah Stunting di Dua Desa

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Anjangsana ke Para Veteran, Wujud Perhatian dan Penghormatan

Musi Rawas

Bendera Merah Putih dengan Ukuran 3000 Meter Persegi Terbentang di Bundaran Agropolitan Musi Rawas

Covid-19

Untuk Kesehatan Masyarakat, Binda Sumsel Terus Galakkan Vaksinasi

Sumsel

Perkuat Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Mura Audiensi dengan Kajari

Hukum

Kapolres Musi Rawas Pimpin Sertijab 4 Kapolsek

Musi Rawas

HUT Bhayangkara ke 75, Kapolres Mura: Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Musi Rawas

Wartawan Musi Rawas Dukung Polres Musi Rawas Menuju WBK