MUSI RAWAS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada 18 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang terlapor masing-masing berinisial JA (61), L (26), AR (24), H (45), dan RP (28). Proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan dengan mengedepankan alat bukti serta keterangan saksi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perselisihan antara dua kelompok yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawalan kendaraan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di wilayah Desa Semeteh.
“Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan beberapa orang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis,” ujar AKBP Agung.
Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, personel Polres Musi Rawas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna kepentingan penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit kendaraan roda empat, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu pucuk senapan angin, dua butir amunisi, dua proyektil peluru, satu tongkat bisbol, sejumlah pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu media penyimpanan digital yang berisi rekaman video peristiwa.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap seluruh fakta hukum secara komprehensif.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Musi Rawas tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas ekonomi daerah.
“Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik ataupun membahayakan keselamatan orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada ruang bagi penggunaan kekerasan ataupun senjata api ilegal dalam menyelesaikan persoalan. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Nandang.
Polda Sumsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif, termasuk dalam mendukung aktivitas industri dan investasi yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan.
Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Satreskrim Polres Musi Rawas tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Jhuan









