Bandar Lampung — Sejumlah advokat melaporkan dugaan penipuan serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Kemiling ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum BOW & Partners sebagai kuasa hukum dari beberapa pihak yang merasa dirugikan.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Dalam laporan itu, kuasa hukum mewakili sejumlah klien berinisial RRDP, MFAF, dan VSR.
Kuasa hukum para pelapor, Prabowo Febrianto, menjelaskan kasus ini bermula pada 6 September 2025 ketika MFAF ditangkap di kediamannya di wilayah Metro Selatan, Kota Metro, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Pihak keluarga menyebut penangkapan dilakukan setelah mereka secara kooperatif menyerahkan yang bersangkutan kepada petugas kepolisian.
Namun dalam proses penanganannya, keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait uang sebesar Rp2,2 juta yang berada di rekening aplikasi DANA milik MFAF yang diduga diambil tanpa persetujuan, bahkan disertai ancaman agar hal tersebut tidak diberitahukan kepada orang tua yang bersangkutan.
Selain itu, pada 9 September 2025, keluarga tersangka lainnya berinisial RRDP juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta melalui seseorang berinisial IDR. Uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk membantu mengubah pasal yang dikenakan serta meringankan hukuman terhadap tersangka. Namun hingga kini, janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi.
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak transparan. Mereka menyebut kliennya tidak diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengaku mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Atas dasar itu, tim advokat menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. Dugaan pelanggaran tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pihak kuasa hukum berharap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat. Saat ini pengaduan tersebut diketahui tengah diproses oleh Propam Mabes Polri bersama Paminal Kepolisian Daerah Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kemiling maupun Kepolisian Daerah Lampung terkait laporan pengaduan tersebut. *
Editor: Jhuan









