MUSI RAWAS – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak (Sph) ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas kepada Penuntut Umum Kejari Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).
Penyerahan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan di mulainya proses penuntutan. Sebanyak 19 Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari 11 Jaksa Kejati Sumsel dan 8 Jaksa Kejari Musi Rawas ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap lima tersangka yang telah ditetapkan.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A).
Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas SH MH mengatakan, kelima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, RM mantan Bupati Musi Rawas, SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 – 2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 serta ES Direktur PT. DAM tahun 2010.
“Kelima tersangka telah dilakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo yakni berupa 1.690 dokumen atau berkas yang diterima oleh JPU dan akan di lakukan penahanan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo) berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7),” jelas Abu Nawas.
Para tersangka ini lanjut Abu Nawas disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung lancar, aman, dan tertib.
“Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan,” tegas Abu Nawas.
Editor: Jhuan









