Home / Hukum / Kriminal / Palembang / Sumsel

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:50 WIB

Jatanras Polda Sumsel Amankan Pelaku Spesialis Penodong Turis

Tersangka penodong Turis di Jembatan Ampera, Palembang, (8/12)

Tersangka penodong Turis di Jembatan Ampera, Palembang, (8/12)

PALEMBANG – Tim Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk pelaku spesialis penodong turis di atas Jembatan Ampera, Kamis (8/12/2022).

Dua orang tersangka, Robiansyah (30) warga 7 Ulu kecamatan SU.l dan Agus Saputra (23) warga Tangga Buntung di amankan Opsnal Unit l Subdit lll Jatanras pimpinan kanit Kompol Willy Oscar pada Selasa (6/12/2022).

Kedua tersangka ditangkap atas aksi kejahatannya menodong turis asal Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin pada Senin (08/11/2022) sekitar pukul 21.00 Wib malam.

“Tersangka kami tangkap saat sedang ngamen di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu Kecamatan SU.I Palembang,” kata Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika.

Adapun kronologi kejadian, terang Kompol Agus bermula saat korban sedang berphoto atau selfie di atas Jembatan Ampera. Lalu datang dua pelaku dengan modus mengamen menghampiri korban dan meminta uang sembari menunjukan sebuah pipa plastik dan pisau lipat, karena takut korban memberikan uang Rp. 2 rbu. Tersangka meminta ditambah, korban pun memberikan uang Rp. 50 ribu rupiah. Namun pelaku kemudian merampas Handpone milik korban.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Ikuti Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-79 Secara Virtual

Keduanya mengakui, handphone yang dirampas itu dijual senilai Rp. 600 ribu dan hasilnya dibagi dua.

Dalam keterangannya, tersangka Robiansyah mengaku pernah di tangkap dalam kasus narkoba dan sudah dua kali terlibat penodongan di atas jembatan Ampera.

Sementara tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh kali masuk penjara dalam kasus 363 dan 365. Dalam kasus penodongan di atas jembatan Ampera sudah empat kali dilakukan dengan pasangan berbeda dan sering berganti.

Baca Juga :  Tim Operasi Illegal Driling Polres Musi Rawas Ringkus Penimbun Solar Bersubsidi

“Kalau dengan Robi sudah dua kali melakukan  penodongan. Ini yang diakui Agus Saputra,” kata Kompol Agus.

Hasil kejahatan tersebut, lanjut Kompol Agus, digunakan untuk membeli minuman keras dan narkoba. Dalam melakukan aksi kejahatannya, tersangka menenggak minum keras dahulu untuk meningkatkan rasa percaya diri.

Penangkapan terhadap tersangka petugas mendapati sebilah pisau dari badan tersangka.

“Atas kejahatannya, keduanya terancam penjara di atas 5 tahun sesuai pasal 363 KUHP,” ungkap Kompol Agus. ***

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Anggota Satlantas Polres Mura Mengajar Ngaji

Musi Rawas

Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria, Bupati Berharap Persoalan Pertanahan Dapat Tuntas

Sumsel

Pelayanan Publik Baik, Kabupaten Musi Rawas Peringkat Pertama Predikat Kepatuhan Tinggi di Sumsel

Musi Rawas

Wabup Musi Rawas Hadiri Musda Gerakan Pramuka Se-Sumatera Selatan

Musi Rawas

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Musi Rawas akan Gelar Lomba Burung Berkicau Kapolres Cup

Palembang

Wartawan Akan Terima Vaksinasi Covid-19, Gubernur Minta PWI Sumsel Melakukan Pendataan

Palembang

PHR Zona 4 Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering di Palembang

Musi Rawas

Kagum Wisata Alam Manado, Bupati Musi Rawas akan Gencar Promosikan Wisata Alam Musi Rawas