Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Jumat, 25 November 2022 - 13:27 WIB

Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan penangkapan dua pelaku ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel melakukan penangkapan dua pelaku ilegal Driling di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Tim gabungan Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil membongkar dan menangkap terduga pelaku tambang minyak Ilegal (Ilegal Driling) di lahan perkebunan PT. BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (24/11/2022).

Dua orang terduga pelaku Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, diringkus saat sedang melakukan aktivitas ekploitasi minyak bumi di wilayah tersebut.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Parameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, mengatakan, kedua pelaku tertangkap tangan saat sedang beroperasi di lokasi tambang.

Baca Juga :  Tim Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Senpi serta Amunisi Personil Polres Musi Rawas

“Benar, kami telah berhasil meringkus, tersangka Deli dan Royen, warga Desa Muara Rengas, karena terlibat perkara Ilegal Driling,” kata Kasat Reskrim.

AKP Indra menjelaskan, tersangka diringkus sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (24/11/2022). Tim gabungan yang dipimpin dirinya, terdiri dari anggota Unit Pidaus, Sat Intelkam, Satuan Sabhara langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka saat sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang minyak ilegal tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Imun dan Kebugaran Pasca Ramadhan

Selain tersangka, anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit sepeda motor merk honda jenis supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

“Tersangka, secara hukum melanggar Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegasnya. (SH-02)

#PolresMusiRawas #PoldaSumsel

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Hendra Gunawan : Penggunaan Dana Desa Harus Terbuka dan Transparan

Musi Rawas

Persiapan Pengamanan Pilkada, Anggota Polres Musi Rawas Berusia 40 Tahun Keatas Periksa Kesehatan

Nusantara

Presiden Jokowi: Korupsi Itu Tidak Boleh, Sekecil Apa Pun

Palembang

Digugat Karena Anggota Parpol, Komisioner KI Anggap Itu Hak Warga Negara

Musi Rawas

Satu Kursi Gerindra dari Dapil Sumsel 8 untuk Rica Novlianty

Palembang

Pengurus SMSI Sumsel Audiensi dengan Wagub

Musi Rawas

Ini Hasil Rakor Bupati Musi Rawas dengan KPK RI Melalui Video Conference

Musi Rawas

Lomba Kepala Daerah Inovatif se-Sumsel, Musi Rawas Raih Juara Dua